Kasus Korupsi Rp300 T
Perkara Banding Harvey Moeis Divonis Hari Ini, Akankah Hukuman Suami Sandra Dewi Bertambah?
Harvey Moeis akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, di Pengadilan Jakarta, Kamis (13/2/2025).
TRIBUNGORONTALO.COM – Harvey Moeis akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, di Pengadilan Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Melansir Kompas.com, sidang kasus korupsi Rp300 T tersebut akan berlangsung pukul 09.00 WIB.
Humas Pengadilan Tinggi Jakarta, Efran Basuning, mengonfirmasi bahwa sidang Harvey Moeis akan digelar secara terbuka untuk umum.
Diketahui banding ini diajukan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) yang keberatan dengan vonis ringan Harvey Moeis.
Berdasarkan informasi dari pihak humas Mahkamah Agung (MA), pada hari ini PT Jakarta juga akan menggelar sidang perkara banding terdakwa kasus timah lainnya.
Mereka adalah pemilik perusahaan money changer, PT Quantum Skyline Exchange (QSE), Helena Lim, dan eks Direktur Utama PT Timah Tbk, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani. Kemudian, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah.
Sebelumnya, pihak Kejagung menyatakan mengajukan banding atas putusan para terdakwa korupsi pada tata niaga timah yang dinilai belum memenuhi rasa keadilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengatakan, jaksa sebelumnya telah menuntut Harvey Moeis dihukum 12 tahun penjara sesuai dengan alat bukti di persidangan.
Namun, suami aktris Sandra Dewi itu hanya dihukum 6,5 tahun penjara dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 300 triliun tersebut.
"Kami berkomitmen, dan sesungguhnya kami sudah melakukan upaya hukum, melakukan banding, dan sudah didaftarkan di pengadilan,” kata Harli di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Mengutip KompasTV, Harvey Moeis yang mewakili PT RBT divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Ia juga dibebani untuk membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan memperhitungkan aset yang telah disita subsider dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar Harvey dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.
Harvey Moeis resmi dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus korupsi timah.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.