Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Peran Tersangka Korupsi Proyek Jl Samaun Pulubuhu - Perayaan Cap Go Meh

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (13/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER: Simak berita populer Gorontalo, Kamis (13/2/2025). Gorontalo Terpopuler merupakan berita lokal yang banyak dibaca dalam satu hari terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler, Kamis (13/2/2025).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Rabu kemarin.

Berita pertama terkait peran 3 tersangka kasus korupsi Jl Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo.

Selanjutnya penyebab kuasa hukum Darwis Moridu murka di persidangan.

Ada pula perayaan Cap Go Meh di Kota Gorontalo yang berlangsung meriah.

Berikut 3 berita populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Rabu(12/2/2025).

Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

KORUPSI PROYEK JALAN : Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, saat diwawancarai 
 wartawan, Selasa (11/2/2025). Abvianto menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo.
KORUPSI PROYEK JALAN : Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, saat diwawancarai wartawan, Selasa (11/2/2025). Abvianto menjelaskan penetapan tersangka kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu, Bolihuangga, Kabupaten Gorontalo. (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menetapkan tiga orang pelaksana dalam kasus tindak pidana korupsi pada proyek Jalan Samaun Pulubuhu.

"Di sini setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik maka hari ini ditetapkan tiga orang tersangka," ungkap 
Kepala Kejari Kabupaten Gorontalo, Advianto Syaifulloh, Selasa (11/2/2025).

Menurut Abvianto, saat dilakukan pemeriksaan,hanya dua tersangka yang hadir.

Dua tersangka berinisial NT dan JK akan ditahan di rumah tahanan untuk 20 hari ke depan.

Sementara untuk TSK AO yang tidak hadir dalam pemeriksaan juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Namun belum dilakukan penahanan karena alasan kesehatan," jelasnya.

Tapi pihak tetap akan melakukan panggilan kembali terhadap tersangka, namun jika dalam tigal kali berturut-turut tidak datang maka akan dijemput dengan paksa.

Baca Selengkapnya

https://gorontalo.tribunnews.com/2025/02/12/peran-3-tersangka-korupsi-proyek-jalan-samaun-pulubuhu-di-kabupaten-gorontalo

Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan

SIDANG KASUS KORUPSI: Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025). Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019.
SIDANG KASUS KORUPSI: Sidang kasus tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Boalemo, Hi. Darwis Moridu, pada Selasa (11/2/2025). Perkara dengan Nomor 26/Pid.Sus-TPK/2024/PN Gto ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) di Kabupaten Boalemo tahun anggaran 2019. (FOTO: Moh Ziad Adam)
Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved