Kasus Korupsi Rp300 T
Perkara Banding Harvey Moeis Divonis Hari Ini, Akankah Hukuman Suami Sandra Dewi Bertambah?
Harvey Moeis akan kembali menjalani persidangan kasus korupsi tata niaga komoditas timah hari ini, di Pengadilan Jakarta, Kamis (13/2/2025).
Diketahui JPU menuntut Harvey hukuman 12 tahun penjara dan denda denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Harvey dituntut uang pengganti Rp210 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Namun majelis hakim akhirnya meringankan hukuman Harvey Moeis meski telah merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Melansir dari Kompas.com, Eko Aryanto menganggap hukuman Harvey terlalu berat.
Lantas, apa alasan Hakim Eko meringankan hukuman Harvey Moeis?
Menurut Eko, suami dari Sandra Dewi itu tidak memegang peran besar dalam kerja sama smelter antara PT Timah dan lima perusahaan swasta lain.
Harvey, kata dia, tidak menduduki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakilinya dalam rapat-rapat dengan PT Timah.
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga bukan pembuat keputusan kerjasama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT maupun PT Timah Tbk,” ungkapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan KompasTV
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.