Berita Viral
Modus Beri Makanan yang Dicampur Obat Tidur, Ayah Ini Gauli Anak Tiri di Cirebon
Ayah di Cirebon ini nekat menggauli anak tirinya saat sang anak tertidur dengan modus mengantarkan makanan yang telah dicampur obat tidur
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang ayah di Cirebon kini mendekam di penjara.
Karena ulahnya dia terancam hukuman penjara 15 tahun dengan denda Rp 5 miliar.
Ayah ini diberi hukuman tersebut karena nekat menggauli anak tirinya saat sang anak tertidur.
Tak hanya itu, dia juga sering mengantarkan makanan kepada sang anak.
Makanan yang diantarkannya itu sebenarnya telah dicampur dengan obat tidur.
Baca juga: Pria di Bekasi Viral Gegara Lempar Anaknya ke Kubangan Air di Jalan, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Hal itu dilakukan agar aksi bejat sang ayah tidak diketahui anaknya.
Dilansir dari Tribunnews.com Aksi bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada kakaknya yang sedang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan.
"Untuk bisa ada pelaporan ini, dilaporkan oleh ayah kandung karena korban pada saat bangun tidur selalu merasakan sakit."
"Sehingga, pada satu kesempatan si korban ini memberitahukan kepada kakaknya, yang kebetulan sedang menjadi PMI di Taiwan," ucap Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar saat konferensi pers di Mapolres Cirebon Kota, Selasa (11/2/2025).
Sang kakak yang curiga kemudian meminta korban untuk melakukan panggilan video.
Baca juga: Gua Safarwadi di Tasikmalaya Viral Gegara Dipercaya Bisa Tembus ke Mekkah, Ramai Diserbu Pengunjung
Saat panggilan video berlangsung, terlihat pelaku melakukan tindakan asusila saat korban tertidur.
"Kemudian kakaknya ini menyuruh adiknya untuk video call, kemudian hp-nya diletakkan di samping tempat tidur, ternyata pada saat video call berlangsung memang yang korban itu tertidur, tersangka ini melakukan aksinya, mulai terungkapnya di situ," jelas dia.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah melakukan tindakan asusila sebanyak tiga kali.
"Untuk dilakukannya itu tiga kali, yang pertama itu pada bulan Desember tahun 2023, kemudian awal Januari 2024 dan terakhir itu Agustus 2024," katanya.
Baca juga: Ini Penyebab Kuasa Hukum Eks Bupati Boalemo Gorontalo Darwis Moridu Murka di Persidangan
Saat ini, korban dalam kondisi syok dan mendapatkan pendampingan psikologis.
"Kondisi korban saat ini masih pemulihan secara psikologis, kita juga masih melakukan pendampingan kepada korban karena saat ini masih syok," katanya.
Pelaku telah ditangkap dan dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76d dan atau pasal 82 juncto Pasal 76e Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.