Rabu, 18 Maret 2026

Berita Viral

Pria di Bekasi Viral Gegara Lempar Anaknya ke Kubangan Air di Jalan, Pelaku Kini Diamankan Polisi

Seorang pria di Bekasi baru-baru viral. Pria ini viral karena melempar anak kandungnya sendiri ke kubangan air di jalanan.

Tayang:
Editor: Prailla Libriana Karauwan
zoom-inlihat foto Pria di Bekasi Viral Gegara Lempar Anaknya ke Kubangan Air di Jalan, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Kompas.com/shutterstock
AYAH LEMPAR ANAK - Ilustrasi kekerasan anak - Aksi kejam dilakukan ayah di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, melempar anaknya yang masih balita ke jalan yang sedang tergenang banjir. (Kompas.com/shutterstock) 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria di Bekasi baru-baru viral.

Pria ini viral karena melempar anak kandungnya sendiri ke kubangan air di jalanan.

Tanpa diketahui motifnya apa, namun dilansir dari Tribunnews.com, pria ini awalnya menuntun seorang anak berusia balita keluar dari rumah.

Sesampainya di luar, pria ini yang diduga merupakan ayak kandung dari korban memanggil seseorang yang tengah berbincang di pinggir jalan.

Baca juga: Gegara Jemur Baju di Kamar, Pengunjung Hotel di Medan Viral Karena Harus Ganti Rugi Seharga Mobil

Seseorang tersebut diduga adalah istri dari pria tersebut.

Lalu dengan sekuat tenaganya pria itu melempar balitanya hingga tersungkur di jalanan.

Balita itu sempat terndam air yang menggenangi jalan lalu disusul suara tangisan.

Kejadian itu pun disaksikan oleh anak-anak dan orang dewasa.

Namun pria itu malah santai kembali masuk ke dalam rumah.

Baca juga: 10 Tahun Tak Diperbaiki Pemerintah, Warga Tanah Putih Gorontalo Cor Sendiri Jalan Berlubang

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya sudah merespons kejadian tersebut.

Peristiwa balita dilempar terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (25/1/2025). 

Pelaku pelempar balita merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial FY.

Kejadian itu diproses hukum usai istri pelaku berinisial SK (30) ke pihak berwajib. 

Baca juga: Meriah! Ratusan Warga Gorontalo Padati Kelenteng di Malam Jelang Cap Go Meh

"Kejadian di Perumahan Cibitung, penangkapan dilakukan pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB," kata Onkoseno. 

Onkoseno memastikan, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan sangkaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak diamankan," jelas Onkoseno. 

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved