Berita Viral
Pria di Bekasi Viral Gegara Lempar Anaknya ke Kubangan Air di Jalan, Pelaku Kini Diamankan Polisi
Seorang pria di Bekasi baru-baru viral. Pria ini viral karena melempar anak kandungnya sendiri ke kubangan air di jalanan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/dfuytkfyujk.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Seorang pria di Bekasi baru-baru viral.
Pria ini viral karena melempar anak kandungnya sendiri ke kubangan air di jalanan.
Tanpa diketahui motifnya apa, namun dilansir dari Tribunnews.com, pria ini awalnya menuntun seorang anak berusia balita keluar dari rumah.
Sesampainya di luar, pria ini yang diduga merupakan ayak kandung dari korban memanggil seseorang yang tengah berbincang di pinggir jalan.
Baca juga: Gegara Jemur Baju di Kamar, Pengunjung Hotel di Medan Viral Karena Harus Ganti Rugi Seharga Mobil
Seseorang tersebut diduga adalah istri dari pria tersebut.
Lalu dengan sekuat tenaganya pria itu melempar balitanya hingga tersungkur di jalanan.
Balita itu sempat terndam air yang menggenangi jalan lalu disusul suara tangisan.
Kejadian itu pun disaksikan oleh anak-anak dan orang dewasa.
Namun pria itu malah santai kembali masuk ke dalam rumah.
Baca juga: 10 Tahun Tak Diperbaiki Pemerintah, Warga Tanah Putih Gorontalo Cor Sendiri Jalan Berlubang
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, pihaknya sudah merespons kejadian tersebut.
Peristiwa balita dilempar terjadi di salah satu perumahan di Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi pada Sabtu (25/1/2025).
Pelaku pelempar balita merupakan ayah kandungnya sendiri berinisial FY.
Kejadian itu diproses hukum usai istri pelaku berinisial SK (30) ke pihak berwajib.
Baca juga: Meriah! Ratusan Warga Gorontalo Padati Kelenteng di Malam Jelang Cap Go Meh
"Kejadian di Perumahan Cibitung, penangkapan dilakukan pada Minggu (9/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB," kata Onkoseno.
Onkoseno memastikan, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan sangkaan Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kami lakukan penahanan sejak diamankan," jelas Onkoseno.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com