Berita Viral
Diduga Anggota Polres Mamuju Tengah Bripda NI, Aniaya dan Paksa Aborsi Pacarnya
Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya aborsi.
Di sisi lain, kasus serupa turut terjadi belum lama ini di Provinsi Aceh. Adapun terduga pelaku adalah anggota Polres Bireun bernama Ipda Yohananda Fajri.
Nama perwira lulusan Akademi Polisi (Akpol) tahun 2023 tersebut pertama kali mencuat buntut viralnya unggahan di media sosial X yang menyebut dirinya diduga memaksa pacarnya berinisial VFA untuk melakukan aborsi.
Berdasarkan unggahan tersebut, maksud Ipda Yohananda Fajri memaksa pacarnya aborsi demi menyelamatkan kariernya di kepolisian.
Namun, nyatanya, kasus ini berujung damai setelah kedua belah pihak melakukan mediasi di sebuah kafe di Bali dengan mediator dari Propam Polda Aceh pada 31 Januari 2025 lalu.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto saat rapat bersama Komisi III DPR pada Kamis (6/2/2025).
“Dengan hasil sepakat berdamai dan tidak memperpanjang permasalahan kedua belah pihak yang selama ini dipermasalahkan,” katanya.
Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo pun mengkritik upaya perdamaian tersebut dan dianggap sebagai langkah tak masuk akal.
Menurutnya, masalah aborsi bukan soal pribadi, tetapi sudah masuk dalam tindak pidana.
“Bagi saya, Pak, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, Pak,” ujarnya.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Sorong - Bitung Februari 2025: Ada KM Dorolonda dan KM Sinabung
“Makanya saya tergelitik, seakan-akan ini bukan kasus [pidana], Pak,” sambung Rudianto.
Rudi menganggap Propam Polda Aceh seakan melindungi Ipda Yohananda Fajri dari sanksi pidana.
“Sedih saya Pak, kalau kemudian ada oknum yang harusnya ditindak sebagai pelayan, pelindung masyarakat lalu kemudian dia melakukan melanggar hukum lalu kemudian dia terkesan dilindungi, ya ini jadi pertanyaan publik,” ujarnya.
Sementara, menurut anggota Komisi III DPR dari Demokrat, Hinca Pandjaitan menganggap upaya mediasi yang dimediatori oleh Propam Polda Aceh menjadi cara untuk menutupi kasus.
Hinca menyebut Propam Polda Aceh hingga mau terbang ke Bali untuk memediasi kedua belah pihak menjadi contoh bagaimana upaya untuk membela Ipda Yohananda.
“Dan itu telanjang di mata publik. Menurut saya ini kesalahan fatal. Ini bukan mitigasi ini, upaya untuk menutupi kalau menurut saya,” kata Hinca.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.