Staf Khusus Menteri Pertahanan

Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, Berikut Harta Kekayaannya Ditaksir Lebih dari Rp500 Miliar

Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier resmi mengemban jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan)

Instagram/@dc.kemhan
PELANTIKAN SAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alis Deddy Corbuzier pada Selasa (11/2/2025). pelantikan Deddy Corbuzier bertujuan untuk mengoptimalkan peran sumber daya manusia yang ada, dengan memanfaatkan berbagai keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh staf khusus tersebut. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier resmi mengemban jabatan sebagai Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Hal itu usai dirinya dilantik oleh Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pada Selasa (11/2/2025).

Adapun dia dilantik bersama lima nama lain yang juga mengemban jabatan yang sama dengan dirinya serta asistem khusus Menhan.

Pasca menjabat sebagai pejabat publik, Deddy pun wajib untuk melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Berdasarkan Peraturan KPK (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024, Staf Khusus Menteri termasuk Wajib LHKPN (WL). Perkom tersebut efektif berlaku 6 bulan pasca ditetapkan, atau 1 April 2025," kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Selasa.

Budi menuturkan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terkait LHKPN Deddy.

Baca juga: Sempat Dikabarkan Hilang, Gadis Jombang Kini Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Korban Perampokkan

Deddy Cobuzeir hfgvhgbdhv
PELANTIKAN SAFSUS MENHAN - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin melantik Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alis Deddy Corbuzier pada Selasa (11/2/2025). pelantikan Deddy Corbuzier bertujuan untuk mengoptimalkan peran sumber daya manusia yang ada, dengan memanfaatkan berbagai keahlian dan pengalaman yang dimiliki oleh staf khusus tersebut.

Hal itu untuk memastikan posisi stafsus di kementerian tersebut.

"Apakah Staf Khusus Menteri setara dengan Pejabat Eselon I, II, atau III. Mengingat dalam Permenhan Nomor 28 Tahun 2019, atas jabatan tersebut termasuk sebagai wajib lapor," ujarnya.

Budi mengatakan, jika stafsus menteri setara dengan pejabat eselon I, II, atau III, maka batas waktu laporan LHKPN adalah selama 3 bulan sejak dilantik atau 12 Mei 2025.

Namun, jika stafsus menteri tidak setara dengan pejabat tersebut, maka batas waktu pelaporannya dihitung 2 bulan sejak Perkom KPK Nomor 3 Tahun 2025 efektif berlaku, yaitu 1 Juni 2025.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni Bitung - Sorong Februari 2025: Simak Harga Tiket KM Sinabung

Lalu berapa harta kekayaan sosok yang dulu dikenal sebagai pesulap tersebut? Berikut perkiraannya.

Harta Deddy Diperkirakan Lebih dari Rp500 M

Deddy Corbuzier memiliki kanal YouTube dengan jumlah subscirber mencapai 24 juta orang. Adapun kanal YouTube miliknya itu dibuat pada tahun 2009. 

Di sisi lain, berdasarkan data per Selasa (11/2/2025) kemarin, video yang diunggah Deddy di kanal YouTube-nya telah ditonton sebanyak lebih dari 6,8 miliar kali.

Sementara, pendapatan Deddy dari YouTube miliknya tersebut diperkirakan mencapai 235 ribu-3,8 juta dolar AS atau setara dengan Rp3,8 miliar-Rp62 miliar (kurs 1 dolar sama dengan Rp16.380) per tahunnya dari monetisasi iklan, dikutip dari situs Social Blade.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved