Berita Viral

Diduga Anggota Polres Mamuju Tengah Bripda NI, Aniaya dan Paksa Aborsi Pacarnya

Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya aborsi.

Tribun Sulbar/Ist
ILUSTRASI POLISI Aiaya PACAR - Diduga Anggota Polres Mamuju Tengah Bripda NI, Aniaya dan Paksa Aborsi Pacarnya. Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya aborsi. 

TRIBUNGORONTALO.COM-Seorang oknum anggota polisi dari Polres Mamuju Tengah, Bripda NI, dituduh menghamili pacarnya, AS (21). 

Kemudian diduga NI memaksa kekasihnya untuk melakukan aborsi. 

Saat ini, Bripda NI sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polres Mateng.

Kasus ini mencuat berawal dari korban mengunggah tangkapan layar percakapannya via WhatsApp dengan Bripda NI di media sosial (medsos).

Berdasarkan unggahan percakapan tersebut, AS menyebut bahwa Bripda NI tak hanya memaksanya untuk melakukan aborsi.

Namun, kata AS, Bripda NI turut melakukan kekerasan fisik terhadapnya.

"Saya sekarang nda masalah ji kau mau bagaimana di belakangku, tapi satu yang kuminta tolong buka sedikit hatimu untuk tanggung jawab," tulis AS dalam unggahannya tersebut, dikutip dari Tribun Sulbar, Rabu (12/2/2025).

Terkait kasus ini, Kapolres Mamuju Tengah, AKBP Hengky Kristanto, menyebut kasus yang menjerat Bripda NI kini tengah dalam proses penyelidikan.

Selain diperiksa oleh penyidik, Bripda NI juga telah dimintai keterangan oleh Propam Polres Mamuju Tengah setelah viralnya unggahan tersebut di media sosial.

Baca juga: 7 Fakta Kasus Kades Hutabohu Gorontalo jadi Calo PPPK, Rustam Pomalingo Dituntut Uang Rp68 Juta

"Propam Polres Mateng saat ini masih melakukan pendalaman terkait laporan ini," ujarnya. 

Hengky juga mengungkapkan agar seluruh anggota kepolisian mengedepankan etika dan tanggung jawab dalam kehidupan pribadi serta saat berdinas.

Hal ini sambungnya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian tetap terjaga.

Hengky menegaskan pihaknya bakal mengambil sanksi tegas jika Bripda NI terbukti melakukan kekerasan hingga pemaksaan aborsi terhadap AS.

"Jika terbukti bersalah, Bripda NI akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," jelas Hengky.

Kasus Serupa Terjadi di Aceh: Berujung Damai, Dikritik DPR

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved