Berita Nasional
Akibat Efisiensi Anggaran, MK hanya Bisa Gaji Pegawai hingga di Bulan Mei 2025, Juni Bagaimana?
MK ikut kena efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo sehingga mengalami kesulitan menggaji pegawainya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena efisiensi anggaran dari Prabowo.
Alhasil, MK mengalami masalah dalam menggaji pegawainya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sekitar Rp 226 miliar terblokir dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Maka, MK hanya bisa menggaji pegawainya hingga di bulan Mei 2025.
Hal tersebut diungkap Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).
Mulanya, Heru menjelaskan MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar.
Baca juga: Anggaran PUPR Provinsi Gorontalo Dipangkas Rp 28,3 Miliar, Meliputi Gaji Pegawai hingga Internet
Namun realisasi anggaran sudah mencapai Rp 316 miliar atau setara 51,73 persen.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.
Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran pada Selasa (11/2/2025) malam, MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226,1 miliar.
Dengan begitu, pagu anggaran kini berubah menjadi Rp385,3 miliar.
"MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar," jelasnya.
Heru menjelaskan pemblokiran itu berdampak besar terhadap ketersediaan anggaran MK.
Kini, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya tinggal Rp 69 miliar.
Baca juga: Disaat Efisiensi Anggaran, Deddy Corbuzier Malah Dilantik Jadi Stafsus Menhan. Gajinya Berapa?
Akibatnya, kata Heru, MK kini mengalami defisit anggaran untuk pembayaran gaji pegawai hingga belanja modal.
Ia menyebut sisa anggaran hanya bisa dipakai membayar gaji dan tunjangan Rp45 miliar.
Selain itu, pembayaran tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13 miliar, langganan daya dan jasa Rp9 miliar, tenaga outshorcing Rp 610 juta dan honorium perbantuan persidangan perkara Rp 409 juta.
"Rencana sisa Rp 69 miliar tersebut, kami alokasikan pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Dengan demikian terhadap pemotongan, kami memiliki dampak. Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan mei 2025," jelasnya.
Ia menuturkan komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa.
Baca juga: 6 Sektor yang Disasar Efisiensi Anggaran di Kabupaten Gorontalo
Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun.
Selain itu, kata Heru, komitmen untuk pemeliharan kantor seperti pemeliharaan gedung, kendaraan peralatan mesin dan keperluan pokok perkantoran lainnya tidak dapat dibayarkan.
"Kami berdasar hal tersebut mengajukan pemulihan anggaran yaitu pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 38 miliar untuk Juni sampai Desember. Operasional pemeliharaan kantor Rp 20 miliar. Penanganan perkara pilkada 5 tahunan dan PUU sebesar Rp 130 miliar," pungkasnya.
Kebijakan Prabowo
Sebagaimana diketahui, Presiden Prabowo secara resmi mengeluarkan Inpres 1/2025 yang meminta anggaran pemerintah pada APBN dan APBD TA 2025 dipangkas sebesar Rp306,69 triliun.
Baca juga: Presiden Prabowo Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen: Kita Hemat 20 Triliun
Rinciannya, anggaran K/L diminta untuk efisiensi sebesar Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah (TKD) Rp50,59 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, Presiden Prabowo Subianto menginisiasikan arahan efisiensi anggaran agar kas negara dapat digunakan untuk program yang lebih berdampak langsung terhadap masyarakat.
Diantaranya, program Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi hingga perbaikan sektor kesehatan.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.