Deddy Corbuzier Jadi Stafsus
Disaat Efisiensi Anggaran, Deddy Corbuzier Malah Dilantik Jadi Stafsus Menhan. Gajinya Berapa?
Konten kreator ini angkat menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin pada kemarin Selasa (11/2/2025). Padahal saat ini pemerintah sed
TRIBUNGORONTALO.COM -- Deddy Corbuzier kini telah sah menjadi pejabat negara.
Konten kreator ini angkat menjadi Staf Khusus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin pada kemarin Selasa (11/2/2025).
Tak hanya Deddy Corbuzier, juga melantik empat Stafsus Menhan lain, dan satu Asisten Khusus Menhan.
Padahal saat ini pemerintah sedang giat-giatnya mengefisiensi anggaran.
Adapun kelima orang yang dilantik tersebut yaitu Mayjen TNI (Purn) Sudrajat sebagai Stafsus Menhan Bidang Diplomasi Pertahanan, Kris Wijoyo Soepandji sebagai Stafsus Menhan Bidang Tata Negara.
Kemudian, Lenis Kogoya sebagai Stafsus Menhan Bidang Kedaulatan NKRI, dan Indra Irawan sebagai Stafsus Menhan Bidang Ekonomi Pertahanan, serta Sylvia Efi Widyantari Sumarlin sebagai Asisten Khusus Menhan Bidang Cyber Security.
Baca juga: Deddy Corbuzier jadi Stafsus Menhan, Berikut Harta Kekayaannya Ditaksir Lebih dari Rp500 Miliar
Pelantikan ini dilakukan di tengah gencarnya pemerintah melakukan efisiensi anggaran di tingkat kementerian dan lembaga mencapai Rp306 triliun.
Akibat efisiensi anggaran tersebut, banyak pekerja di instansi pemerintahan yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sementara itu, dalam menjalankan tugasnya, Deddy Corbuzier juga akan menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Aturan mengenai gaji dan tunjangan yang didapat seorang Staf Khusus di lingkungan Kemenhan diatur dalam Perpres Nomor 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan.
Dalam pasal 57 dijelaskan mengenai hak keuangan dan fasilitas lain yang didapat sebagai staf khusus Menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Menteri diberikan paling tinggi setara dengan Jabatan Struktural Eselon I.b," demikian yang tertuang dalam pasal 57.
Jenjang pangkat eselon I dibagi menjadi dua, yaitu eselon IA dan eselon IB dengan golongan tertinggi IV/e dan golongan terendah IV/d.
Baca juga: Dilantik saat Pemerintah Efisiensi Anggaran, Segini Gaji Deddy Corbuzier sebagai Stafsus Menhan
Merujuk dari hal tersebut, gaji pokok Deddy Corbuzier setara dengan gaji PNS golongan IVe/d yaitu sekitar Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Selain itu, Deddy berhak mendapat Tunjangan Kinerja (Tukin) yang diberikan setiap bulan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/adtjhsryj.jpg)