Berita Kabupaten Gorontalo

6 Sektor yang Disasar Efisiensi Anggaran di Kabupaten Gorontalo

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
EFESIENSI ANGGARAN -- Kepala Badan Keuangan (Kaban) Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan saat ditemui di ruang pribadinya, Selasa (11/2/2025) memberikan komentar soal intruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto telah mengintruksikan tentang efesien belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Selasa (11/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menginstruksikan efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Instruksi ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Hariyanto Manan, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi ini tidak akan menghambat kinerja aparatur sipil negara (ASN).

Ia menegaskan, meskipun terdapat pembatasan anggaran, Pemkab Gorontalo tetap menjalankan tugas seperti biasa.

"Sampai saat ini, pemerintah daerah tetap bekerja seperti biasa. Kami mendukung penuh program presiden dengan tetap menjaga efisiensi anggaran tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujar Hariyanto saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/2/2025).

Hariyanto juga menjelaskan bahwa terdapat tujuh sektor utama yang menjadi fokus efisiensi belanja di lingkungan Pemkab Gorontalo. Beberapa di antaranya adalah:

1.Pembatasan Belanja Seremonial

Pemerintah daerah diminta mengurangi pengeluaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial, seperti kajian, studi banding, percetakan, publikasi, maupun seminar yang tidak memiliki dampak signifikan terhadap pelayanan publik.

2.Pengurangan Perjalanan Dinas

Anggaran perjalanan dinas dipangkas hingga 50 persen untuk memastikan penggunaan dana lebih efisien dan fokus pada kebutuhan prioritas.

3.Pembatasan Belanja Honorer

Pemerintah membatasi jumlah tim dan besaran honorarium berdasarkan peraturan presiden mengenai standar satuan biaya regional.

4.Pengurangan Belanja Pendukung

Anggaran untuk keperluan yang bersifat pendukung namun tidak memiliki output yang terukur akan dikurangi atau dihilangkan.

5.Fokus pada Pelayanan Publik

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved