Pilkada Bone Bolango

8 Penyelenggara Pemilu Bone Bolango Gorontalo Diperiksa Kasus Etik oleh DKPP

Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025, 53-PKE-DKPP/I/2025, dan 58-PKE-DKPP/I/2025.

|
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
HUmas DKPP.
SIDANG ETIK DKPP - Anggota DKPP membuka sidang. DIPERIKSA DKPP - pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/2/2025), pukul 09.00 WIB. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan untuk tiga perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Rabu (12/2/2025), pukul 09.00 WIB.

Dua perkara tersebut adalah perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025, 53-PKE-DKPP/I/2025, dan 58-PKE-DKPP/I/2025.

Dalam tiga perkara ini, DKPP akan memeriksa delapan penyelenggara Pemilu dari KPU Kabupaten Bone Bolango (selanjutnya disebut KPU Bone Bolango) dan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango (selanjutnya disebut Bawaslu Bone Bolango).

Berikut sedikit rincian mengenai ketiga perkara tersebut.

1. Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2024

Perkara ini diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.

Keduanya mengadukan Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu beserta empat Anggota KPU Bone Bolango, yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou.

Kelima teradu didalilkan telah menetapkan Risman Tolingguhu sebagai Calon Wakil Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024.

Penetapan ini dilakukan tanpa memeriksa keabsahan dari ijazah paket C yang dimiliki Risman Tolingguhu.

2. Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025

Perkara ini masih diadukan oleh Frengki Uloli yang memberikan kuasa kepada Mashuri.

Dalam perkara ini, keduanya mengadukan Ketua Bawaslu Bone Bolango, Sofyan Djama beserta dua Anggota Bawaslu Bone Bolango, yaitu Yulianti Laliyo dan Alti Mohamad.

Para teradu didalilkan tidak transparan dalam menindaklanjuti laporan pengadu terkait dugaan ketidakcermatan KPU Kabupaten Bone Bolango atas berkas dokumen calon Bupati Ismet Mile. 

3. Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025

Perkara ini diadukan oleh Abdullah Djarai dan L. Qadri Bawondesz. Kedua Pengadu mengadukan Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu beserta empat Anggota KPU Bone Bolango, yaitu Adnan A. Berahim, Abdul Samad N. Djamaini, Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Idris Djou.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved