Berita Nasional
Akibat Efisiensi Anggaran, MK hanya Bisa Gaji Pegawai hingga di Bulan Mei 2025, Juni Bagaimana?
MK ikut kena efisiensi anggaran dari Presiden Prabowo sehingga mengalami kesulitan menggaji pegawainya.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Mahkamah Konstitusi (MK) ikut terkena efisiensi anggaran dari Prabowo.
Alhasil, MK mengalami masalah dalam menggaji pegawainya.
Dilansir dari Tribunnews.com, Sekitar Rp 226 miliar terblokir dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Maka, MK hanya bisa menggaji pegawainya hingga di bulan Mei 2025.
Hal tersebut diungkap Sekjen MK, Heru Setiawan, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2025).
Mulanya, Heru menjelaskan MK memiliki pagu anggaran sebesar Rp 611,4 miliar.
Baca juga: Anggaran PUPR Provinsi Gorontalo Dipangkas Rp 28,3 Miliar, Meliputi Gaji Pegawai hingga Internet
Namun realisasi anggaran sudah mencapai Rp 316 miliar atau setara 51,73 persen.
"Sisa anggaran saat ini adalah Rp 295 miliar. Masing-masing kami alokasikan Rp 83 miliar untuk belanja pegawai, belanja barang Rp 198 miliar dan belanja modal Rp 13 miliar," ujar Heru.
Berdasar informasi dari Dirjen Anggaran pada Selasa (11/2/2025) malam, MK mendapatkan blokir anggaran sebesar Rp226,1 miliar.
Dengan begitu, pagu anggaran kini berubah menjadi Rp385,3 miliar.
"MK mendapat blokir sebesar Rp 226,1 miliar. Terdiri dari Rp 214 miliar belanja barang dan Rp 11 miliar belanja modal. Dari blokir tersebut pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar," jelasnya.
Heru menjelaskan pemblokiran itu berdampak besar terhadap ketersediaan anggaran MK.
Kini, sisa anggaran yang dapat digunakan hanya tinggal Rp 69 miliar.
Baca juga: Disaat Efisiensi Anggaran, Deddy Corbuzier Malah Dilantik Jadi Stafsus Menhan. Gajinya Berapa?
Akibatnya, kata Heru, MK kini mengalami defisit anggaran untuk pembayaran gaji pegawai hingga belanja modal.
Ia menyebut sisa anggaran hanya bisa dipakai membayar gaji dan tunjangan Rp45 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.