Berita Nasional
Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ricuh, Hakim Tegur Kuasa Hukum dan KPK
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (11/2/2025), perdebatan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK menghadirkan bukti tambahan.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM – Persidangan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang berlangsung pagi ini diwarnai ketegangan antara tim kuasa hukum Hasto dan tim biro hukum KPK.
Hakim mengingatkan kedua belah pihak untuk tidak berteriak selama persidangan berlangsung.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Selasa (11/2/2025), perdebatan bermula ketika hakim meminta tim biro hukum KPK menghadirkan bukti tambahan.
KPK kemudian menyerahkan perbaikan daftar barang bukti yang telah diajukan pada sidang sebelumnya.
"Silakan diperlihatkan di persidangan, tetapi catatan sebelumnya tetap digunakan," ujar hakim tunggal Djuyamto.
Baca juga: Kades Hutabohu Gorontalo Blak-blakan soal Jadi Calo PPPK, Bantah Janjikan Kelulusan Warganya
Saat kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, maju ke meja majelis untuk melihat dokumen yang diberikan KPK, terjadi perdebatan sengit antara kedua pihak.
Hakim segera menegur dan meminta agar diskusi dilakukan dengan nada yang lebih tenang.
"Sebentar, sebentar, mohon perdebatan dilakukan dengan bahasa yang santai dan tidak berteriak. Ini disiarkan langsung, sikap Saudara di sini dilihat banyak orang. Tolong gunakan suara pelan, tetap akan terdengar tanpa perlu berteriak," kata hakim menegur.
Kuasa hukum Hasto menyampaikan keberatan terkait perbaikan daftar bukti yang diajukan KPK.
Hakim mencatat keberatan tersebut dalam berita acara sidang.
"Yang Mulia, kami keberatan karena hari ini bukan agenda perbaikan daftar bukti. Mohon dicatat," ujar Ronny.
Hakim menegaskan bahwa daftar bukti yang digunakan tetap mengacu pada yang diajukan sebelumnya.
Namun, jika pihak KPK ingin memperlihatkan bukti asli yang sebelumnya belum disertakan, maka diperbolehkan.
Baca juga: Pendaftaran Jalur SNBP Dibuka, UNG Siapkan 2.272 Kursi untuk Mahasiswa Baru
"Keberatan dari kuasa pemohon sudah dicatat dalam berita acara sidang. Tetapi jika kuasa termohon ingin menunjukkan dokumen aslinya, silakan," tegas hakim.
Sebagai informasi, praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta dugaan perintangan penyidikan.
Hasto meminta agar status tersangkanya dibatalkan oleh pengadilan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.