Senin, 16 Maret 2026

Suami Tikam Istri di Pohuwato

Polres Pohuwato Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Suami Bunuh Istri di Kecamatan Randangan

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Andrean Pratama kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Polres Pohuwato Gorontalo Resmi Tetapkan Tersangka Suami Bunuh Istri di Kecamatan Randangan
ILUSTRASI
SUAMI TIKAM ISTRI: Kasus kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada pembunuhan terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polres Pohuwato resmi menjadikan UB sebagai tersangka atas pembunuhan kepada istrinya Cindra Dehula.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pohuwato Iptu Andrean Pratama kepada TribunGorontalo.com, Selasa (11/2/2025).

"Iya pelakunya kita sudah tetapkan sebagai tersangka," kata Iptu Andrean

Iptu Andrean menjelaskan bahwa pelaku atas nama Ulfan itu telah mengakui bahwa ia melakukan perbuatan keji itu karena dilandaskan perasaan cemburu kepada sang istri.

Baca juga: 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Gorontalo

"Pelaku telah mengakui bahwa, perbuatannya itu dilakukan disebabkan adanya kecemburuan," ungkapnya

Lebih lanjut, dari hasil visum yang didapatkan, kata Iptu Andrean bahwa ada 9 tusukan Ulfan yang dilayangkan kepada istrinya bernama Cindra Dehula yang merupakan warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

Hal itu dilakukan dengan menggunakan senjata tajam berupa badik.

"Berdasarkan hasil visum, didapatkan 9 tusukan dengan menggunakan senjata tajam badik," ujarnya

Sementara itu, pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada saksi - saksi lain. Dan saat ini, kata Iptu Andrean pelaku sekarang sudah ditahan di Polres Pohuwato.

"Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi lain, dan sekarang pelaku sudah ditahan di Polres Pohuwato," kata Iptu Andrean

Diberitakan sebelumnya, Berdasarkan informasi dihimpun TribunGorontalo.com, korban adalah Cindra Dehula (38), warga Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato.

‌Insiden ini terjadi sekira pukul 04.00 WITA, Minggu (9/2/2025). Pelaku diduga cemburu hingga mencurigai korban memiliki selingkuhan.

Baca juga: 6 Sektor yang Disasar Efisiensi Anggaran di Kabupaten Gorontalo

Hal itu diungkapkan oleh salah satu anak korban, AB. AB menduga ayahnya cemburu karena pernah memergoki sang ibu menerima telepon dari seorang pria asal Pacitan, Jawa Timur.

Kronologi

Dari informasi yang ramai beredar di media sosial, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh AB.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved