Istri Polisi Tipu Warga
Modus Istri Polisi Tipu 32 Warga di Jambi, Korban Diminta Beli Barang Fiktif
Modus Istri Polisi Tipu 32 Warga di Jambi, Korban Diminta Beli Barang Fiktif Seorang istri polisi di Jambi, WW (26), ditetapkan sebagai tersangka
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Polda-Jambi-menahan-seorang-wanita-berinisial-WW.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang istri polisi di Jambi, WW (26), ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Melansir TribunJambi.com, sebanyak 32 warga menjadi korban dari modus skema ponzi ini.
Mulanya, WW meminta korban membeli barang yang sebenarnya tidak ada (fiktif).
Modus tersangka ini diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti.
"Tersangka menawarkan jasa untuk melakukan gestun dengan cara memberikan toko online yang sebenarnya adalah fiktif. Member diminta untuk membeli suatu barang, yang barangnya tidak ada," kata Manang seperti dilansir TribunGorontalo.com dari TribunJambi.com, Selasa (11/2/2025).
"Ketika melakukan check out, member diberikan keuntungan 30 persen. Setelah 13 hari, cairlah dana itu ke toko. Dari situlah dipotong 15 persen dan diserahkan ke saudari WW," ungkapnya.
Setelah itu, tersangka WW memberikan kepada member melalui sistem cash back seharga Rp10 juta,
Manang mencontohkan, satu di antara member melakukan chceck out perhiasan emas. Nantinya, member akan menerima uang cash back sebesar Rp3 juta.
"Hal ini yang membuat masyarakat tergiur," kata Manang.
“Bagaimana uang Rp3 juta itu, diperoleh dari member di bawah lagi. Jadi ini mengunakan sistem skema ponzi,” ujar Manang.
Ketika member itu percaya setelah mendapatkan cash back pertama, member kembali melakukan check out satu sampai dua kali.
“Setelah sangat percaya, tersangka meminta dana talangan untuk diberikan bunga sampai 47 persen, hampir 50 persen. Kemudian dimintai lagi penambahan dana talangan ada yang Rp20 juta-Rp40 juta dengan dijanjikan keuntungan 40 persen dalam jangka waktu 40-50 persen,” kata Manang.
Pada akhirnya, member yang di bawah tidak menerima pembayaran dan tersangka tidak bisa mencairkan dana.
Sebab, dana yang seharusnya diterima member dibawah ini telah digunakan untuk membayar cash back member yang di atas.
“Dari kasus ini, jumlah yang terdata di kami ada 32 orang dalam satu grup, dalam satu grup itu satu kaki, ya. Dengan total kerugian Rp 4,8 miliar,” kata Manang.
Baca juga: Kronologi Lengkap Eks Bupati Boalemo Darwis Moridu Terlibat Kasus Korupsi Jalan Usaha Tani