Senin, 9 Maret 2026

Kades Tipu Warga

Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja

Kasus dugaan penipuan dilakukan oleh Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, terungkap oleh warganya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto Kasus Dugaan Kades Tipu Warga: Kadis Kominfo Kabupaten Gorontalo Terbitkan Surat Pengalaman Kerja
TribunGorontalo.com/Arianto
KADES TIPU WARGA - Foto keluarga NH menemui wartawan TribunGorontalo.com, Sabtu (8/2/2025). Keluarga NH mengadukan perihal Kades Hutabohu, RP, yang diduga menjadi calo seleksi PPPK Kominfo RI. 

"Tidak ada uang yang saya terima dari pihak mana pun. saya tidak menerima sepeserpun," tegasnya.

Sementara itu, NH sejatinya tidak pernah bekerja di instansi Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo.

"Anak kami tidak pernah bekerja di Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo, surat itu keluarga karena dibantu kades dan kadis," ungkap Anto.

Sebelumnya, Kepala Desa Hutabohu, Rustam Pomalingo, menjawab tuduhan dugaan penipuan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI.

Rustam mengakui bahwa dirinya menerima uang senilai Rp60 juta dari keluarga NH, seorang peserta seleksi PPPK 2023.

Namun, ia menegaskan bahwa uang tersebut bukan atas permintaannya, melainkan diberikan secara sukarela oleh pihak keluarga NH.

"Saya tidak pernah meminta uang itu. Mereka sendiri yang bertanya berapa biaya yang harus dipersiapkan. Saya hanya menyampaikan informasi yang saya dapat, dan akhirnya mereka menyerahkan uang tersebut," ujar Rustam, Minggu (9/2/2025).

Rustam juga mengklaim bahwa ia sudah berusaha membantu warganya agar bisa lolos seleksi PPPK.

Menurutnya, dalam proses pendaftaran NH, ia membantu mengurus surat pengalaman kerja yang menjadi syarat utama dalam seleksi tersebut.

Surat tersebut awalnya diterbitkan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Gorontalo, namun kemudian diketahui tidak sesuai dengan formasi yang dibutuhkan oleh Kominfo RI.

“Setelah diketahui tidak sesuai, saya kemudian menyarankan agar mereka mencari surat pengalaman kerja dari Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo untuk digunakan dalam masa sanggah,” bebernya.

Namun, meskipun telah dilakukan berbagai upaya, NH tetap dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam seleksi PPPK tersebut.

Hal ini membuat pihak keluarga NH menuntut pengembalian semua uang yang telah mereka keluarkan untuk Kades Hutabohu.

Kini, keluarga NH telah melaporkan kasus ini ke DPRD Kabupaten Gorontalo.

Mereka juga telah memberi waktu satu minggu kepada Rustam Pomalingo untuk mengembalikan uang.

Jika tidak ada penyelesaian, mereka akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

"Kami sudah mengadu ke DPRD, barusan saya ditelepon mereka akan segera menindaklanjuti. Harapan kami, uang bisa dikembalikan sesuai perjanjian awal," papar Anto. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved