Penggeledahan Ditjen Migas
Diduga Ada Tindak Korupsi di Kementerian ESDM, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas
Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Ri karena adanya dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Qahar menjelaskan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.
"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti, kami cari sudah hampir tiga minggu.
Jadi, penangkapan ini bukan tiba tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan, siapa pun yang terlibat siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," jelasnya.
Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka juga sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, pemanggilan tersebut diabaikan.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun ybs tidak mengindahkan. oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran pidsus, mengamankan yang bersangkutan," jelas Harli.
Saat ini, Prasetyo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Adapun tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.
Dalam kasus ini diketahui Kejagung telah tujuh tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.