Penggeledahan Ditjen Migas

Diduga Ada Tindak Korupsi di Kementerian ESDM, Kejagung Geledah Kantor Ditjen Migas

Kejagung menggeledah kantor Ditjen Migas Ri karena adanya dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.

Tribunnews.com
PENGGELEDAHAN - Kantor Kementerian ESDM. Ditjen Migas di Kementerian ESDM digeledah kejagung atas dugaan tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Republik Indonesia.

Penggeledahan ini dilakukan karena diduga adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di kantor tersebut.

Kantor Ditjen Migas yang terletak di Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan digeledah pada Senin (10/2/2025).

“Penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan Tipikor tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), subholding, dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2018 s.d. 2023,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya dilansir dari Kompas.com.

Kata Harli, penggeledahan ini dilakukan sejak pagi pukul 11.00 WIB.

Namun, hingga pukul 14.00 WIB penggeledahan masih berlangsung.

“Infonya (penggeledahan) sejak pukul 11.00 WIB,” jelas Harli.

Saat ditanya kasus apa yang tengah didalami oleh Kejagung, Harli enggan merinci lebih dalam. “Kami juga belum ada info. Yang terinfo tadi, di sana ada penggeledahan,” lanjutnya.

Eks Dirjen Perkeretaapian Ditangkap Dugaan Kasus Korupsi Rp 1,15 Triliun

Mantan Dirjen Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kini ditangkap karena kasus dugaan korupsi.

Prasetyo Boeditjahjono, ditangkap setelah tiga minggu dipantau oleh pihak kejaksaan agung.

Korupsi yang dilakukannya telah merugikan negara senilai Rp 1,15 Triliun pada proyek jalur kereta api Besitang-Langsa pada 2017-2023.

Penangkapan terhadap Prasetyo sendiri dilakukan oleh tim gabungan Intelijen dan Jampidsus Kejagung yang tergabung dalam satgas.

Adapun Prasetyo ditangkap di sebuah hotel di kawasan Sumedang, Jawa Barat saat bersama keluarganya.

"Yang bersangkutan sedang bersama keluarga ya, kemudian oleh tim dari intelijen bersama-sama dengan penyidik langsung mendatangi tempat yang bersangkutan dan langsung dilakukan penangkapan," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers, Minggu (3/11/2024).

Qahar menjelaskan, penangkapan Prasetyo tidak dilakukan secara mendadak. Penyidik sudah melakukan pengintaian terhadap tersangka sebelumya.

"Sebagai informasi, bahwa yang bersangkutan sudah kami ikuti, kami cari sudah hampir tiga minggu.

Jadi, penangkapan ini bukan tiba tiba. Kami ingin tegakkan hukum, tegakkan keadilan, siapa pun yang terlibat siapa pun yang melakukan tindak pidana korupsi, bila cukup bukti kami pasti akan cari," jelasnya.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tersangka juga sudah beberapa kali dipanggil untuk diperiksa. Namun, pemanggilan tersebut diabaikan.

"Yang bersangkutan sudah beberapa kali dipanggil secara patut sebagai saksi, namun ybs tidak mengindahkan. oleh karenanya berkat kerjasama tim gabungan baik dari Satgas SIRI maupun jajaran pidsus, mengamankan yang bersangkutan," jelas Harli.

Saat ini, Prasetyo sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal pasal 2 atau pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 2020 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun tersangka saat ini sudah ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini diketahui Kejagung telah tujuh tersangka. Mereka adalah NSS selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2016-2017, AGP selaku KPA dan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2018.

(*) 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dan Tribunnews.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved