Cagar Budaya Gorontalo
Rudis Manager PLN Gorontalo Diusulkan Jadi Cagar Budaya Baru Sejak Tahun 2024
Pemkot Gorontalo melalui Dikbud telah menyiapkan administrasi pengusulan lokasi tersebut menjadi cagar budaya, sejak tahun 2024
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Prailla Libriana Karauwan
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Rumah Dinas (Rudis) Manager Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Jalan Wolter Monginsidi, Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo tengah diusulkan menjadi cagar budaya baru di Kota Gorontalo.
Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) telah menyiapkan administrasi pengusulan lokasi tersebut menjadi cagar budaya, sejak tahun 2024.
Pengusulan lokasi tersebut sebagai kawasan cagar budaya baru, telah melewati sejumlah tahapan bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang berjumlah enam orang ahli dengan latar belakang memumpuni sesuai dengan bidang masing-masing.
Baca juga: Pelestarian Situs Cagar Budaya Gorontalo Terkendala Minimnya Anggaran dan Tenaga Ahli
Mereka terdiri dari sejarawan, para arsitek dan ahli arkeologi.
"Ini menjadi program kerja tahunan kita dari kementerian, khususnya dalam hal pelestarian budaya," ujar Lukman Kasim, Kadis Dikbud Kota Gorontalo, Senin (10/2/2025).
Awalnya, Dikbud melakukan identifikasi terhadap Rudis PLN yang diduga sebagai cagar budaya di kawasan Taruna Remaja Kota Gorontalo, lalu hasilnya diserahkan kepada TACB.
Baca juga: 42 Objek Wisata Kabupaten Bone Bolango Gorontalo, Mulai Destinasi Alam, Bahari, hingga Cagar Budaya
Lukman menyebut, proses kajian oleh TACB, memerlukan administrasi dan data akurat bersumber dari identifikasi awal.
"Misalnya siapa pemilik rumah pertama, asal usul bangunan," terangnnya.
Pada sidang pertama bersama TACB, disepakati jika Rudis PLN akan diajukan sebagai cagar budaya baru di lingkungan Kota Gorontalo.
"Sebenarnya banyak, tapi itu yang disepakati," jelasnya.
Setelah data akurat diperoleh, lalu dilakukan sidang penetapan di bulan Desember 2024 silam.
Baca juga: Rumah Tua BJ Habibie Akan Ditetapkan Jadi Cagar Budaya Gorontalo, Realisasi Tahun 2024
Proses penetapan juga bukan dilakukan hanya sekali, melainkan secara berjenjang.
"Ditetapkan di kota dulu, baru di provinsi," imbuhnya.
Pengajuan ke tingkat provinsi masih harus menunggu SK dari kepala daerah.
Pantauan TribunGorontalo.com, Senin (10/2/2025) rumah ini memang secara struktur terlihat seperti bangunan lama.
Baca juga: Warga Gorontalo Diminta Turut Lestarikan Cagar Budaya, Berikut Daftar 5 Cagar Budaya di Gorontalo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.