Berita Nasional
Mahasiswa di Pasuruan Nekat Curi Rp 276 Juta Milik Selebgram untuk Judi Online
Motif di balik aksi kejahatan ini terungkap: pelaku ketagihan bermain judi online hingga nekat menguras tabungan korbannya.
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/KECANDUAN-JUDOL-FW-seorang-mahasiswa-sekaligus-promotor-selebgram-diamankan-di-Polres-Pasuruan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Seorang mahasiswa asal Malang harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah nekat mencuri uang sebesar Rp 276 juta dari rekening selebgram ternama asal Pasuruan, Jawa Timur.
Motif di balik aksi kejahatan ini terungkap: pelaku ketagihan bermain judi online hingga nekat menguras tabungan korbannya.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), seorang selebgram asal Kelurahan Pencalukan, Kecamatan Prigen.
Pada 3 Februari 2025, Ana mendatangi Polres Pasuruan dan melaporkan kehilangan uang dalam jumlah besar setelah mempercayakan transaksi keuangannya kepada FW (27), mahasiswa asal Turen, Malang, yang juga promotor parfumnya.
Baca juga: Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rahmatawarta, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Menurut Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Azis, awalnya FW diberikan akses penuh terhadap aplikasi perbankan milik Ana untuk mempermudah transaksi bisnis.
Pada mulanya, semua transaksi dilakukan atas izin korban. Namun, seiring berjalannya waktu, pelaku mulai menyalahgunakan akses tersebut dan menguras rekening secara diam-diam.
“Kecurigaan korban mulai muncul sejak Oktober hingga Desember 2024 ketika ia menemukan beberapa transaksi mencurigakan di rekeningnya. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa tersangka telah mentransfer uang secara bertahap ke berbagai rekening, termasuk ke rekening pribadinya,” ujar Kompol Hari Azis dalam konferensi pers pada Jumat (7/2/2025).
Lebih lanjut, Kompol Azis menjelaskan bahwa FW menggunakan modus yang terbilang nekat.
Ia menyelinap ke kamar korban saat Ana tertidur, mengambil ponsel milik korban, lalu mengakses aplikasi MyBCA tanpa izin.
Baca juga: Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Diduga Terima Aliran Dana Rp 75 Juta Proyek PEN
Setelah berhasil membuka aplikasi dengan PIN yang sudah dikuasai, pelaku mulai melakukan transfer uang dalam jumlah besar.
Dari hasil penyelidikan, FW akhirnya mengakui bahwa seluruh uang yang dicurinya digunakan untuk bermain judi online dan melunasi utang.
Aksinya ini berlangsung selama beberapa bulan hingga korban menyadari ada kejanggalan dalam saldo tabungannya.
“Dari bukti transfer yang kami periksa, tersangka menghabiskan uang untuk bermain judi serta membayar utang akibat kekalahannya dalam permainan tersebut. Kini, berkas hasil pemeriksaan sudah kami limpahkan ke kejaksaan guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Azis.
Akibat perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.(*)