Berita Nasional
Dirjen Anggaran Kemenkeu, Isa Rahmatawarta, Resmi Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan.(*)
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/TERSANGKA-Direktur-Jenderal-Anggaran-Kementerian-Keuangan-Isa-Rachmatarwata-IR.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Isa Rahmatawarta (IR), Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
"Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kemenkeu RI," ujar Abdul Qohar kepada awak media.
Menurut Abdul Qohar, Isa Rahmatawarta diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam pengelolaan keuangan dan investasi Jiwasraya.
Ia menyebutkan bahwa penyidik telah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Isa sebagai tersangka.
"Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012," jelasnya.
Penetapan tersangka terhadap Isa dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan pemeriksaan terkait kasus megakorupsi Jiwasraya.
Dari hasil audit yang dilakukan, total kerugian negara akibat skandal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya tahun 2008-2018, total kerugian yang ditimbulkan sebesar Rp16.807.283.375.000," ungkap Qohar.
Tak ingin membuang waktu, Kejaksaan Agung langsung mengambil tindakan tegas dengan menahan Isa Rahmatawarta untuk memperlancar proses penyidikan lebih lanjut.
Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," pungkas Abdul Qohar.
Dengan penetapan tersangka ini, Isa Rahmatawarta menjadi salah satu pejabat tinggi yang terseret dalam skandal Jiwasraya, yang telah menjadi salah satu kasus korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyidikan.(*)
Dirjen Anggaran Kemenkeu
Isa Rahmatawarta
Korupsi Jiwasraya
Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Berita Nasional
| Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bertepatan 13 Ramadan, Ini Jadwal Lengkapnya |
|
|---|
| Masuk UIN Tanpa Tes? SPAN-PTKIN 2026 Resmi Diperpanjang, Ini Cara Daftarnya |
|
|---|
| Profil dan Jejak Karier Try Sutrisno, Wapres RI yang Kini Berpulang |
|
|---|
| Petasan Meledak Jelang Magrib: Rumah Rusak 90 Persen, 1 Orang Tewas dan 2 Alami Luka-Luka |
|
|---|
| Hadapi Lonjakan Trafik Ramadan, Telkomsel Pamasuka Optimalkan 71 Titik dan Siagakan 33 Posko |
|
|---|