Sabtu, 7 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan

Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Diduga Terima Aliran Dana Rp 75 Juta Proyek PEN

Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Diduga Terima Aliran Dana Rp 75 Juta Proyek PEN
FOTO/Herman
PUPR: Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi tersangka gara-gara diduga tilep dana Rp 75 juta program PEN, Jumat (07/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi program dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo. 

Masing-masing pelaku rupanya memiliki peran krusial, bahkan sampai menyeret Heriyanto Koday, Kadis Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo. 

Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).

Sebelumnya pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1561/P.5.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 11 September 2024 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1934/P.5.11/Fd.1/11/2024, tanggal 19 November 2024, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana PN, "Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga". 

Proyek dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821 itu dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023. 

Adapun total kerugian negara mencapai Rp1.181.483.912,00. (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua belas rupiah).

Kejari Kabupaten Gorontalo melalui Tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka. 

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap. Adapun pihak yang diamankan tersebut berinisial Heriyanto Koday dan dua tersangka lain berinisial SP dan ST," ujar Abvianto. 

Ia lebih lanjut membeberkan peran dari masing-masing para tersangka. 

I. Peran Heriyanto Koday Alias H.K

a. Bahwa tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung.

b. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia. dan

c. Bahwa Tersangka meminta TSK S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.

II. Peran S.P

a. Bahwa atas permintaan TSK H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan TSK S.P kepada Sdr N.T tersebut terdapat aliran dana dari Sdr N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada TSK S.P namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim Monitoring. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved