Selasa, 10 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan

Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Diduga Terima Aliran Dana Rp 75 Juta Proyek PEN

Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Diduga Terima Aliran Dana Rp 75 Juta Proyek PEN
FOTO/Herman
PUPR: Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi tersangka gara-gara diduga tilep dana Rp 75 juta program PEN, Jumat (07/2/2025). 

b. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak. dan

c. Tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan Penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.

III. Peran S.T

Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00.

Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang TERSANGKA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, yang diduga melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan

Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved