Korupsi Proyek Jalan
Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo Diduga Terima Aliran Dana Rp 75 Juta Proyek PEN
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Wawan Akuba
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/PUPR-Kadis-PUPR-Kabupaten-Gorontalo-jadi-tersangka-gara-gara-diduga-tilep-dana-Rp-75-juta.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo telah menetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi program dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Gorontalo.
Masing-masing pelaku rupanya memiliki peran krusial, bahkan sampai menyeret Heriyanto Koday, Kadis Pekerjaan Umum dan dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kajari Kabupaten Gorontalo Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).
Sebelumnya pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1561/P.5.11/Fd.1/09/2024 Tanggal 11 September 2024 juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-1934/P.5.11/Fd.1/11/2024, tanggal 19 November 2024, terhadap dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan lanjutan dana PN, "Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu - Bolihuangga".
Proyek dengan nilai kontrak Rp.3.269.928.821 itu dilaksanakan oleh CV. Irma Yunika pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2023.
Adapun total kerugian negara mencapai Rp1.181.483.912,00. (satu miliar seratus delapan puluh satu juta empat ratus delapan puluh tiga ribu Sembilan ratus dua belas rupiah).
Kejari Kabupaten Gorontalo melalui Tim Penyidik telah menetapkan 3 (tiga) orang tersangka.
"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan kuhap pasal 183 dan pasal 184 ayat (1) kuhap. Adapun pihak yang diamankan tersebut berinisial Heriyanto Koday dan dua tersangka lain berinisial SP dan ST," ujar Abvianto.
Ia lebih lanjut membeberkan peran dari masing-masing para tersangka.
I. Peran Heriyanto Koday Alias H.K
a. Bahwa tersangka menyetujui permintaan Sdr N.T untuk menjadi pelaksana pelaksanaan Lanjutan Pekerjaan Peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu Bolihuangga pada Dinas PUPR Kabupaten Gorontalo TA 2023 sebelum proses penunjukan langsung.
b. Bahwa Tersangka pernah menerima aliran dana melalui Sdr. A.A yang mana dana tersebut berasal dari Sdr A.O dan Sdr N.T dengan nominal minimum senilai Rp75.000.000,00 berkaitan dengan penunjukan langsung CV IRMA YUNIKA sebagai penyedia. dan
c. Bahwa Tersangka meminta TSK S.P selaku PPK untuk membantu Sdr N.T dalam proses pengadaan.
II. Peran S.P
a. Bahwa atas permintaan TSK H.K dan Sdr N.T membantu membuat kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA diantaranya dokumen RKK, RAB Penawaran dan memeriksa kelengkapan dokumen penawaran CV IRMA YUNIKA serta mengunggah dokumen penawaran ke SPSE dengan menggunakan akun CV IRMA YUNIKA. Atas bantuan TSK S.P kepada Sdr N.T tersebut terdapat aliran dana dari Sdr N.T senilai Rp10.000.000,00 kepada TSK S.P namun atas aliran dana tersebut sudah dikembalikan oleh TSK S.P senilai Rp5.000.000,00 melalui transfer kepada Sdr N.T dan senilai Rp2.000.000,00 untuk biaya jamuan makan tim Monitoring.
b. Bahwa dalam menjalankan tugasnya, Tersangka tidak melakukan tindakan apapun meskipun mengetahui bahwa personel manajerial yang bekerja tidak sesuai kontrak. dan
c. Tersangka menandatangani BA Pemeriksaan Hasil Pekerjaan yang menyatakan Penyedia barang/jasa telah melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kriteria/spesifikasi yang tercantum dalam kontrak meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton.
III. Peran S.T
Bahwa Tersangka merupakan Pelaksana Konsultan Pengawas yang diduga membantu membuat seluruh dokumen pelaksanaan pekerjaan CV IRMA YUNIKA dengan menerima imbal jasa pekerjaan senilai Rp6.000.000,00.
Selanjutnya, penyidik melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang TERSANGKA di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo, yang diduga melanggar:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; dan
Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.