Korupsi Proyek Jalan
BREAKING NEWS: Heryanto Kodai Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Heryanto-Kodai-tersangka.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Heryanto terlibat dalam penyalahgunaan dana proyek lanjutan peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga, yang didanai dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun anggaran 2023.
Hal ini disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abvianto Syaifulloh dalam konferensi pers pada Jumat (07/02/2025).
Selain Kadis PUPR, dua orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni SP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ST yang bertindak sebagai konsultan pengawas proyek tersebut.
Abvianto mengungkapkan bahwa akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian mencapai Rp1.181.483.912,00 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
"Kami menetapkan ketiga tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dan Pasal 184 ayat (1) KUHAP," ungkap Abvianto.
Lebih lanjut Abvianto mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam kasus ini.
Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai berperan dalam menyetujui permintaan seseorang berinisial NT untuk menjadi pelaksana proyek peningkatan Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga sebelum proses penunjukan langsung dilakukan.
Heryanto juga Menerima aliran dana setidaknya sebesar Rp75 juta melalui seorang perantara berinisial AA, yang sumber dananya berasal dari NT dan AO.
Dana ini berkaitan dengan penunjukan langsung CV Irma Yunika sebagai penyedia jasa.
"Ia juga memerintahkan SP selaku PPK untuk membantu NT dalam proses pengadaan proyek," terang Kajari Kabupaten Gorontalo, Abvianto.
Tak hanya itu tersangka lainnya SP selaku pejabat Pembuat Komitmen membantu NT dalam melengkapi dokumen penawaran CV Irma Yunika. Termasuk dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKK), Rencana Anggaran Biaya (RAB) penawaran, serta mengunggah dokumen penawaran ke Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) menggunakan akun CV Irma Yunika.
Kata Abvianto, tersangka SP menerima aliran dana sebesar Rp10.000.000,00 dari NT, di mana Rp5.000.000,00 telah dikembalikan melalui transfer dan Rp2.000.000,00 digunakan untuk jamuan makan tim monitoring.
"Kemudian menyetujui laporan hasil pekerjaan yang menyatakan bahwa proyek telah sesuai spesifikasi dalam kontrak, meskipun tanpa pengujian kuat tekan beton," tegas Abvianto.
Selain itu tersangka ST selaku Konsultan Pengawas membantu pembuatan seluruh dokumen pelaksanaan proyek CV Irma Yunika dengan imbalan jasa sebesar Rp6.000.000,00.