Sabtu, 21 Maret 2026

Korupsi Proyek Jalan

BREAKING NEWS: Heryanto Kodai Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan

Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo resmi menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Heryanto Kodai, sebagai tersangka

Tayang:
Penulis: Arianto Panambang | Editor: Fadri Kidjab
zoom-inlihat foto BREAKING NEWS: Heryanto Kodai Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan
TribunGorontalo.com/HO
TERSANGKA KORUPSI - Kadis PUPR Kabupaten Gorontalo, Heryanto Kodai ditetapkan tersangka oleh Kejari Kabupaten Gorontalo pada Jumat (7/2/2025). Heryanto terlibat dalam kasus korupsi proyek Jalan Samaun Pulubuhu-Bolihuangga. 

Saat ini, ketiga tersangka telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang yang sama.

"Kami akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru berdasarkan perkembangan penyelidikan," tutup Abvianto. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved