Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

2 Pemuda Tewas Setelah Pesta Miras Seharian Penuh, Kadar Alkohol Setara Disinfektan 96 Persen

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri toko online yang menjual alkohol tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam distribusinya. (*)

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Pemuda Tewas Setelah Pesta Miras Seharian Penuh, Kadar Alkohol Setara Disinfektan 96 Persen
Fauzan/Tribunjabar
KERACUNAN MIRAS - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama saat memperlihatkan alkohol murni yang dikonsumsi warga Cianjur di Mapolsek Mande, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, 2 orang dilaporkan tewas. 

"Kami akan terus memonitor perkembangan lima orang yang masih dalam perawatan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok alkohol ini," tegas Septian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya konsumsi alkohol ilegal yang tidak memiliki standar keamanan bagi tubuh manusia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi zat berbahaya, apalagi yang tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia.

Peredaran alkohol murni yang dijual secara bebas di platform daring kini menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk mencegah insiden serupa.

Masyarakat diminta lebih waspada dan memahami bahaya konsumsi alkohol dengan kadar tinggi tanpa pengawasan yang tepat.

Kasus ini pun mengundang perhatian banyak pihak, termasuk tenaga medis yang menyoroti dampak fatal dari konsumsi alkohol murni dalam jumlah besar.

Alkohol dengan kadar tinggi seperti ini dapat menyebabkan kerusakan organ dalam, terutama hati dan ginjal, jika dikonsumsi secara langsung.

Pemerintah daerah dan kepolisian berencana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran alkohol murni dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya.

Selain itu, keluarga korban berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri toko online yang menjual alkohol tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam distribusinya. (*)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved