Jumat, 6 Maret 2026

Berita Nasional

2 Pemuda Tewas Setelah Pesta Miras Seharian Penuh, Kadar Alkohol Setara Disinfektan 96 Persen

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri toko online yang menjual alkohol tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam distribusinya. (*)

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto 2 Pemuda Tewas Setelah Pesta Miras Seharian Penuh, Kadar Alkohol Setara Disinfektan 96 Persen
Fauzan/Tribunjabar
KERACUNAN MIRAS - Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama saat memperlihatkan alkohol murni yang dikonsumsi warga Cianjur di Mapolsek Mande, Sabtu (8/2/2025) dini hari. Akibat kejadian ini, 2 orang dilaporkan tewas. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Sebanyak tujuh warga Desa Kademangan, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengalami keracunan.

Ketujuh warga itu diketahui mengonsumsi alkohol murni berkadar 96 persen.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, dan mengakibatkan dua orang meninggal dunia.

Sementara itu, lima lainnya harus menjalani perawatan intensif di dua rumah sakit di Cianjur.

Kejadian ini bermula ketika salah satu korban, berinisial R (34), membeli alkohol murni secara online.

Baca juga: Daeng Anpes Pejalan Kaki Makassar-Manado Sebentar Lagi Tiba di Tujuan, Posisi Terakhir di Amurang

R dan enam rekannya kemudian mencampurkan alkohol tersebut dengan minuman soda sebelum mengonsumsinya.

Pesta miras yang dimulai sejak Kamis malam hingga Jumat malam ini awalnya berlangsung tanpa kendala.

Namun, tidak lama setelah mengonsumsi alkohol, para korban mulai mengalami gejala keracunan.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, membenarkan bahwa alkohol yang dikonsumsi korban memiliki kadar 96 persen.

Sejatinya alkohol dengan kadar ini digunakan untuk disinfektan dan pembersih, bukan untuk dikonsumsi.

Baca juga: Bendung Lomaya Bone Bolango Gorontalo Dibangun Zaman Belanda Tahun 1912, Kini Masih Berdiri Kokoh

"Alkohol ini dibeli oleh salah satu korban sebanyak 5 liter melalui toko online," ungkap Septian dalam konferensi pers pada Sabtu, 8 Februari 2025.

Gejala keracunan yang dialami para korban meliputi mual, muntah, pusing, hingga kehilangan kesadaran.

Dua orang korban akhirnya tidak dapat diselamatkan dan meninggal dunia.

Lima korban lainnya segera dilarikan ke RSUD Cianjur dan Rumah Sakit Dr. Hafidz untuk mendapatkan perawatan medis guna mencegah dampak yang lebih fatal.

Polisi bergerak cepat dengan mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jeriken bekas alkohol murni dan tangkapan layar bukti pembelian dari toko online.

"Kami akan terus memonitor perkembangan lima orang yang masih dalam perawatan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pemasok alkohol ini," tegas Septian.

Kasus ini kembali menjadi pengingat akan bahaya konsumsi alkohol ilegal yang tidak memiliki standar keamanan bagi tubuh manusia.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan mengonsumsi zat berbahaya, apalagi yang tidak diperuntukkan untuk dikonsumsi manusia.

Peredaran alkohol murni yang dijual secara bebas di platform daring kini menjadi perhatian serius pihak berwenang untuk mencegah insiden serupa.

Masyarakat diminta lebih waspada dan memahami bahaya konsumsi alkohol dengan kadar tinggi tanpa pengawasan yang tepat.

Kasus ini pun mengundang perhatian banyak pihak, termasuk tenaga medis yang menyoroti dampak fatal dari konsumsi alkohol murni dalam jumlah besar.

Alkohol dengan kadar tinggi seperti ini dapat menyebabkan kerusakan organ dalam, terutama hati dan ginjal, jika dikonsumsi secara langsung.

Pemerintah daerah dan kepolisian berencana meningkatkan pengawasan terhadap peredaran alkohol murni dan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahayanya.

Selain itu, keluarga korban berharap agar kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih dan mengonsumsi minuman beralkohol.

Pihak kepolisian juga sedang menelusuri toko online yang menjual alkohol tersebut untuk memastikan apakah ada pelanggaran dalam distribusinya. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved