Penetapan Ismet Mile dan Risman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Gorontalo Terpilih

Dalam pleno tersebut, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu akan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango terpilih.

Penulis: Faisal Husuna | Editor: Wawan Akuba
(Foto TribunGorontalo.com/Arianto)
BAPASLON: Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango, Ismet Mile dan Risman Tolingguhu saat diwawancarai wartawan, Senin (1/7/2024). BUPATI TERPILIH: Ismet Mile dan Risman bakal ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango terpilih hari ini, Kamis (06/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango akan menggelar pleno penetapan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bone Bolango 2024 pada Kamis (06/02/2025) malam ini.

Dalam pleno tersebut, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu akan resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango terpilih.

Ketua KPU Bone Bolango, Sutenty Lamuhu, mengonfirmasi bahwa acara ini akan berlangsung di Kantor KPU Bone Bolango pada pukul 19.00 WITA.

"Insyaa Allah pleno penetapan akan digelar malam ini di Kantor KPU Bone Bolango pukul 19.00 WITA," ujar Sutenty kepada TribunGorontalo.com, Kamis (06/02/2025).

Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan dari pasangan calon Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe, yang sebelumnya menggugat hasil Pilkada Bone Bolango.

Dalam sidang yang digelar Rabu (05/02/2025), hakim MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan pasangan Merlan-Syamsu tidak dapat diterima.

Dengan demikian, kemenangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu semakin sah, setelah sebelumnya mereka unggul dengan perolehan 36.991 suara, mengalahkan tiga pasangan calon lainnya.

Berikut hasil akhir perolehan suara Pilkada Bone Bolango 2024:

Ismet MileRisman Tolingguhu: 36.991 suara

✅ Merlan Uloli – Syamsu Botutihe: 33.605 suara

✅ Amran Mustapa – Irwan Mamesah: 29.965 suara

✅ Ishak Ntoma – Usman Hasan Hulopi: 5.967 suara

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Bone Bolango Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe. 

Adapun amar putusan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Rabu (05/2/2025).

Dalam gugatannya, Merlan-Syamsu mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved