Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Gugatan Merlan & Syamsu Ditolak MK - Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler siang, Rabu (5/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Simak berita populer hari ini, Rabu (5/2/2025). Gorontalo terpopuler siang merupakan berita lokal TribunGorontalo.com yang banyak dibaca dalam 8 jam terakhir. 

Kebijakan ini disambut sorak sorai ribuan warga Kota Gorontalo yang mendatangi AD Center pagi tadi, Rabu (5/2).

Kata Adhan, langkah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dari berbagai lapisan untuk menyampaikan keluhan, masukan, hingga usulan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan Kota Gorontalo.

Baca Selengkapnya

 

Saipul Mbuinga Dipastikan Dilantik jadi Bupati Pohuwato Gorontalo Pasca Putusan MK Keluar

SIDANG SENGKETA PILKADA: Pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo - Fatmawaty Syarief. (Foto : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
SIDANG SENGKETA PILKADA: Pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo - Fatmawaty Syarief. (Foto : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia). (Youtube MK)

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga dan Iwan Adam dipastikan bakal dilantik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK, gugatan yang diajukan oleh Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief, ditolak MK. 

Arief Hidayat, Hakim MK menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK menilai permohonan pemohon kabur.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Arief, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. 

“Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Baca Selengkapnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved