Berita Populer Gorontalo

GORONTALO TERPOPULER: Gugatan Merlan & Syamsu Ditolak MK - Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center

Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler siang, Rabu (5/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Fadri Kidjab
TribunGorontalo.com
BERITA POPULER - Simak berita populer hari ini, Rabu (5/2/2025). Gorontalo terpopuler siang merupakan berita lokal TribunGorontalo.com yang banyak dibaca dalam 8 jam terakhir. 

TRIBUNGORONTALO.COM – Kumpulan berita peristiwa, human interest story, hingga politik terangkum dalam Gorontalo Terpopuler siang, Rabu (5/2/2025).

Gorontalo populer ini merupakan berita lokal yang paling banyak dibaca sejak Rabu pagi tadi.

Berita pertama terkait Gugatan pasangan Calon Bupati Bone Bolango dan Wakil Bupati Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe ditolak MK.

Selanjutnya Adhan Dambea berjanji akan berkantor di AD Center setiap Sabtu-Minggu.

Ada pula Saipul Mbuinga Dipastikan akan menjadi Bupati Pohuwato Gorontalo pasca putusan MK.

Berikut 3 berita populer Gorontalo yang telah tayang di TribunGorontalo.com pada Selasa(4/2025).

BREAKING NEWS: Gugatan Merlan - Syamsu Ditolak MK, Ismet Mile - Risman Resmi Menang Pilkada Bonebol

PENOLAKAN GUGATAN: MK menolak gugatan paslon Pilkada Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe. Amar putusan dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Rabu (05/2/2025).
PENOLAKAN GUGATAN: MK menolak gugatan paslon Pilkada Bone Bolango, Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe. Amar putusan dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Rabu (05/2/2025). (Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan yang diajukan oleh pasangan calon bupati dan wakil Bone Bolango Merlan Uloli dan Syamsu Botutihe

Adapun amar putusan ini dibacakan oleh Suhartoyo, Hakim MK sebagaimana disaksikan langsung melalui Youtube MK, Rabu (05/2/2025).

Dalam gugatannya, Merlan-Syamsu mempersoalkan penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bone Bolango.

Mereka berpendapat bahwa KPU melakukan pelanggaran dengan meloloskan salah satu pasangan calon yang diduga tidak memenuhi syarat pencalonan, salah satunya terkait ketidaklengkapan dokumen ijazah.

Dengan ditolaknya gugatan ini, pasangan Ismet Mile dan Risman Tolingguhu yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai pemenang oleh KPU Bone Bolango, kini resmi akan memimpin Kabupaten Bone Bolango untuk periode mendatang.

Baca Selengkapnya

Baca juga: 3 Hari sebelum Azriel Billyford Waruis Tewas Ditikam di Minahasa, Sang Ayah Punya Firasat Ini

Adhan Dambea Akan Berkantor di AD Center Setiap Sabtu-Minggu, Dengar Aspirasi Warga Kota Gorontalo

RUMAH ASPIRASI - Adhan Dambea memberikan sambutan di kediamannya atau yayasan AD Center, Rabu (5/2/2025). Adhan akan membuka layanan aspirasi rakyat setiap Sabtu-Minggu di AD Center, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Selatan, Kota Gorontalo. (Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang).
RUMAH ASPIRASI - Adhan Dambea memberikan sambutan di kediamannya atau yayasan AD Center, Rabu (5/2/2025). Adhan akan membuka layanan aspirasi rakyat setiap Sabtu-Minggu di AD Center, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kota Selatan, Kota Gorontalo. (Foto: TribunGorontalo.com/Arianto Panambang). (TribunGorontalo.com/Arianto)

Adhan Dambea menunjukkan komitmennya kepada rakyat usai memenangkan Pilkada Kota Gorontalo.

Adhan Dambe mengatakan setiap Sabtu dan Minggu, ia akan berkantor di AD Center, Jl Jaksa Agung Suprapto, Kelurahan Heledulaa Selatan, Kota Gorontalo.

“Saya tidak ingin masyarakat susah. Insyaallah setiap Sabtu-Minggu, saya akan berkantor di sini. Silakan masyarakat datang, sampaikan aspirasi, ide, atau permasalahan di Kota Gorontalo. Insyaallah kita akan tindak lanjuti segera," ungkap Adhan.

Kebijakan ini disambut sorak sorai ribuan warga Kota Gorontalo yang mendatangi AD Center pagi tadi, Rabu (5/2).

Kata Adhan, langkah ini memberikan kesempatan bagi masyarakat dari berbagai lapisan untuk menyampaikan keluhan, masukan, hingga usulan program yang dapat meningkatkan kesejahteraan Kota Gorontalo.

Baca Selengkapnya

 

Saipul Mbuinga Dipastikan Dilantik jadi Bupati Pohuwato Gorontalo Pasca Putusan MK Keluar

SIDANG SENGKETA PILKADA: Pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo - Fatmawaty Syarief. (Foto : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia).
SIDANG SENGKETA PILKADA: Pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Selasa (4/2/2025). Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Yusri Helingo - Fatmawaty Syarief. (Foto : Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia). (Youtube MK)

Pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Pohuwato, Saipul Mbuinga dan Iwan Adam dipastikan bakal dilantik usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

Dalam sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang digelar di Gedung MK, gugatan yang diajukan oleh Yusri Helingo dan Fatmawaty Syarief, ditolak MK. 

Arief Hidayat, Hakim MK menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima.

Dalam sidang pengucapan putusan Perkara Nomor 37/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu, MK menilai permohonan pemohon kabur.

Dalam pertimbangan yang disampaikan oleh Arief, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil sebagaimana selengkapnya berkenaan dengan alasan permohonan yang tidak jelas atau kabur. 

“Berkenaan dengan alasan tersebut tidak terdapat keraguan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur atau obscuur. Dengan demikian eksepsi termohon dan atau eksepsi pihak terkait yang menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur adalah beralasan menurut hukum,” terang Arief.

Baca Selengkapnya

 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved