Honorer Gorontalo

Rapat Pembahasan Tenaga Honorer di Gorontalo Utara, Bakal Diupayakan jadi PPPK

Dengan adanya langkah-langkah ini, pemerintah daerah berharap tenaga honorer di Gorontalo Utara dapat memperoleh kepastian terkait status kepegawaian

|
Penulis: Efriet Mukmin | Editor: Wawan Akuba
Getty
RAPAT BAHAS HONORER: Pemerintah Gorontalo Utara rembuk membahas nasib tenaga honorer di wilayah tersebut, Selasa (04/2/2025). 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo Utara – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terus berupaya memberikan kepastian bagi tenaga honorer di wilayahnya.

Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Suleman Lakoro, berbagai aspek terkait status tenaga honorer menjadi topik utama pembahasan.

Pantauan TribunGorontalo.com, rapat yang berlangsung di kantor Bupati Gorontalo Utara pada Selasa (4/2/2025) tersebut turut dihadiri oleh Komisi I DPRD, Asisten I, serta kepala dinas dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Dalam rapat tersebut, Sekda Suleman Lakoro menegaskan bahwa pegawai non-ASN yang tercatat dalam database dan pangkalan data harus segera diubah statusnya menjadi ASN.

Baca juga: Momen Terakhir Azriel Billyford Waruis Ajak Anaknya Jalan-jalan, Beli Makanan hingga Mainan

Saat ini, jumlah pegawai non-ASN yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) Gorontalo Utara mencapai 2.191 orang.

"Pegawai non-ASN yang tercatat di database BKN Gorontalo Utara ada 2.191," ujar Suleman.

Lebih lanjut, Suleman menyampaikan bahwa sebanyak 1.382 pegawai telah direkrut menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sejak tahun 2021 hingga 2024.

Sementara itu, tenaga honorer yang belum masuk dalam formasi ASN saat ini masih berproses melalui jalur seleksi CPNS dan PPPK tahap satu serta tahap dua.

Namun, Suleman juga mengungkapkan bahwa keterbatasan anggaran daerah menjadi tantangan utama dalam pengalokasian dana bagi tenaga honorer yang masih menunggu proses seleksi.

Baca juga: Ramalan Zodiak Capricorn, Aquarius, Pisces Besok Rabu 5 Februari: Kesehatan, Cinta, Karier, Keuangan

"Karena anggaran daerah minim, sehingga belum dianggarkan. Sambil berjalan, proses mereka menjadi PPPK tetap berlangsung, dengan mempertimbangkan kebutuhan serta kemampuan keuangan daerah. Maka yang akan didahulukan adalah eks Tenaga Pendukung Kegiatan (TPK)," jelasnya.

Ia menekankan bahwa kondisi keuangan yang terbatas membuat pemerintah daerah harus menempuh langkah-langkah strategis agar kebijakan pemerintah pusat tetap dapat dijalankan.

Jika kebijakan tersebut tidak diterapkan, maka akan dianggap sebagai pelanggaran oleh pemerintah pusat.

Dalam upaya mengatasi kendala anggaran, sumber pendanaan bagi eks TPK akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di luar belanja pegawai.

Sekda juga menegaskan bahwa nomenklatur pegawai akan diperbaiki agar tidak terkesan mengangkat pegawai baru di luar jalur resmi.

"Untuk SK-nya, kita akan samakan. Jangan sampai ada kesan mengangkat pegawai yang bukan PPPK dan PNS. Nomenklatur ini bisa diperbaiki agar lebih jelas," tandasnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved