Honorer Gorontalo
2.662 Honorer Pemkab Gorontalo Diperjuangkan Jadi PPPK, Tidak Ada Rencana Merumahkan
Upaya itu dengan mengusulkan 2.662 orang untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Pemerintah Kabupaten Gorontalo terus memperjuangkan nasib ribuan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN).
Upaya itu dengan mengusulkan 2.662 orang untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemkab juga menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk merumahkan tenaga honorer.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima, menyampaikan bahwa seluruh tenaga non-ASN saat ini sedang dalam proses penataan dan seleksi.
Baca juga: Momen Terakhir Azriel Billyford Waruis Ajak Anaknya Jalan-jalan, Beli Makanan hingga Mainan
Djufri menjelaskan bahwa tenaga non-ASN yang tidak masuk dalam formasi PPPK reguler akan tetap diperjuangkan melalui skema PPPK paruh waktu.
Saat ini, sebanyak 366 tenaga non-ASN telah masuk dalam formasi PPPK, sementara 2.662 lainnya diusulkan untuk PPPK paruh waktu.
"Sisanya dari 366 yang telah masuk dalam formasi PPPK akan diusulkan untuk skema PPPK paruh waktu," ujarnya.
Pemerintah daerah memastikan bahwa tenaga non-ASN yang mengikuti tahapan seleksi tetap akan menerima honor hingga status mereka beralih menjadi ASN.
Kebijakan ini telah ditegaskan dalam surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Baca juga: 3 Hari sebelum Azriel Billyford Waruis Tewas Ditikam di Minahasa, Sang Ayah Punya Firasat Ini
"Pemerintah daerah telah menganggarkan pembayaran honor tenaga non-ASN sejak Januari, dan kontrak mereka akan diperpanjang. Tidak ada tenaga non-ASN yang akan dirumahkan sesuai dengan arahan Bupati Kabupaten Gorontalo," tambah Djufri.
Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah tenaga kontrak di Kabupaten Gorontalo mencapai 3.695 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.796 orang telah terdaftar dalam database, sementara 232 orang masuk dalam kategori Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), dan 667 lainnya merupakan tenaga non-database.
Dengan adanya kepastian dari pemerintah daerah, tenaga non-ASN di Kabupaten Gorontalo dapat tetap bekerja dan berkesempatan untuk beralih status menjadi ASN melalui seleksi yang tengah berlangsung.
Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.