Honorer Gorontalo

2.662 Honorer Pemkab Gorontalo Diperjuangkan Jadi PPPK, Tidak Ada Rencana Merumahkan

Upaya itu dengan mengusulkan 2.662 orang untuk masuk dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
FOTO: Jefri Potabuga, TribunGorontalo.com.
HONORER DI KABUPATEN GORONTALO--Tenaga non ASN di Kabupaten Gorontalo didapatkan pemerintah tidak akan dirumahkan, hal itu ditegaskan Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Djufri Damima saat diwawancarai, Selasa (4/2/2025). 

Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Regulasi terkait telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia.

Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.

Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam bentuk apa pun selain Pegawai ASN.

Bahkan, dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan rekrutmen tenaga kerja dalam tiga kategori resmi, yakni:

Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Aparatur negara yang berstatus permanen.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Pegawai dengan kontrak yang diangkat sesuai kebutuhan instansi.

Pegawai Outsourcing – Tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.

Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi menghadapi ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka.  (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved