Honorer Gorontalo Ditangkap
Honorer Kantor Pertanahan Kota Gorontalo Dipecat usai Jadi Tersangka Narkoba
Pria bernama Obrin S Kumisi (30) sebelumnya tertangkap tangan saat mengambil paket dari outlet jasa pengiriman.
Penulis: Fernandes Siallagan | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Honorer Kantor Pertanahan Gorontalo dipecat usai menjadi tersangka narkoba.
Pria bernama Obrin S Kumisi (30) sebelumnya tertangkap tangan saat mengambil paket berisi ganja dari outlet jasa pengiriman.
Petugas pengukuran tanah itu pun langsung dikenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja.
Hal itu dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Kusno Katili.
"Karena di perjanjian kontraknya itu ada pasal yang harus menjaga citra Kantor Pertanahan," ungkap Kusno kepada TribunGorontalo.com, Jumat (5/4/2024).
Keputusan PHK ditetapkan kepada Obrin pada Selasa, 2 April 2024.
Bahkan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo langsung menggelar sosialisasi narkoba untuk para pegawainya, Rabu 3 April 2024.
Bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), para pegawai Kantor Pertanahan Kota Gorontalo menjalani tes urin.
"Sekitar 50-an sudah tes, sisa 11 yang belum. Nanti kita akan jadwalkan ulang," tambahnya.
Kusno mengungkapkan bahwa sepengetahuannya, Obrin telah menggunakan narkoba sejak kelas 3 SMA.
Sehingga Kusno menduga, saat ini Obrin sudah masuk pada tahap kecanduan.
Namun ia menyayangkan, saat penerimaan karyawan, Obrin tidak ditemukan tanda-tanda penggunaan obat-obatan terlarang.
"Cuma masalahnya kenapa tidak terdeteksi pada saat masuk di sini," tandasnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: Penyidikan Korupsi Proyek Rehabilitasi Benteng Otanaha Gorontalo Masuki Babak Final
Kronologis
Obrin diringkus kepolisian di Jl Tamaludin Tantu, Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo pada Rabu (3/4/2024) kemarin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.