Larangan Pengecer LPG

Prabowo Cabut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Sehari Setelah Diberlakukan Bahlil

Bahkan, seorang lansia di Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah kelelahan mengantre gas pada Senin (3/2/2025).

Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
Kompas.com
CAPTION LAMA: Potret warga mengantre untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram yang langka. Warga harus mengantre panjang di agen gas di Pondok Aren, Tangsel.(Intan Afrida Rafni) CAPTION BARU: Presiden Prabowo mencabut kebijakan larangan pengecer jual LPG 3 Kg. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kebijakan larangan pengecer menjual gas LPG 3 kg dicabut oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

Padahal kebijakan itu baru saja diterapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.

Keputusan pencabutan ini diumumkan pada Senin (3/2/2025), hanya beberapa hari setelah aturan tersebut mulai berlaku pada 1 Februari 2025.

Sebelumnya, Kementerian ESDM melalui Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa penjualan LPG 3 kg hanya diperbolehkan melalui pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.

Para pengecer yang ingin tetap berjualan diminta mendaftarkan diri sebagai pangkalan.

Pembeli nantinya memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, kebijakan ini memicu penolakan dari para pengecer dan masyarakat.

Banyak yang mempertanyakan kesiapan pangkalan untuk beroperasi hingga larut malam, seperti yang biasa dilakukan oleh pengecer.

“Misalnya jam 12 malam butuh gas, SPBU mungkin sudah tutup. Kalau kita-kita yang jualan di kompleks ini masih bisa melayani,” ujar Han, seorang pengecer di Kota Mataram, Minggu (2/2/2025).

Selain itu, sejumlah wilayah di Indonesia mengalami kelangkaan LPG 3 kg akibat aturan ini.

Warga di Tangerang Selatan, Bandung, Jakarta, dan Salatiga terpaksa antre berjam-jam untuk mendapatkan gas melon.

Bahkan, seorang lansia di Pamulang, Tangerang Selatan, meninggal dunia setelah kelelahan mengantre gas pada Senin (3/2/2025).

Di Kabupaten Lebak, Banten, beberapa warga terpaksa beralih ke kayu bakar karena kesulitan mendapatkan LPG.

Setelah melihat dampak kebijakan tersebut, Presiden Prabowo Subianto akhirnya menginstruksikan pencabutan larangan pengecer menjual LPG 3 kg. 

Keputusan ini diharapkan dapat mengurangi keresahan masyarakat dan memastikan pasokan gas subsidi tetap tersedia dengan mudah.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved