Kembali Diizinkan, Simak Perbedaan Harga Elpiji 3 Kg di Pengecer dan Pangkalan Saat Ini
Para pengecer akan didaftarkan sebagai sub-pangkalan demi menjaga harga gas elpiji 3 kg, karena saat ini terdapat perbedaan harga.
TRIBUNGORONTALO.COM - Sempat dilarang, pemerintah kembali mengizinkan gas elpiji 3 kg dijual oleh pengecer.
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menanggapi instruksi dari Presiden Prabowo Subianto.
Bersama kebijakan ini, para pengecer akan didaftarkan sebagai sub-pangkalan.
Hal tersebut, kata Bahlil, demi mengontrol penyaluran elpiji agar tepat sasaran.
Dengan kebijakan ini, pengecer akan dijadikan sub-pangkalan untuk penjualan gas 3 kg yang dilakukan oleh pemerintah dan PT Pertamina.
Aturan ini diberlakukan juga demi menjaga harga gas elpiji 3 kg, karena saat ini terdapat perbedaan harga di pangkalan dan pengecer.
"Mulai hari ini, pengecer di seluruh Indonesia akan kembali menjual elpiji 3 kg dengan status sebagai sub-pangkalan," ujar Bahlil saat meninjau pangkalan elpiji di Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2/2025).
Pemerintah akan membekali pengecer dengan sistem aplikasi khusus. Ia menyebut, aplikasi ini tidak dikenakan biaya tambahan.
Baca juga: Prabowo Cabut Larangan Pengecer Jual Gas LPG 3 Kg Sehari Setelah Diberlakukan Bahlil
Para pengecer juga akan didaftarkan sebagai bagian dari usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Proses pendaftaran pengecer sebagai sub-pangkalan akan dilakukan tanpa biaya. Kami juga akan mendaftarkan mereka secara proaktif untuk menjadi bagian dari UMKM," kata Bahlil.
Saat ini, terdapat sekitar 370.000 supplier elpiji 3 kg yang terlibat dalam program ini. Bahlil menekankan bahwa mereka harus mematuhi aturan yang berlaku, termasuk kewajiban untuk tidak menjual elpiji dengan harga yang terlalu tinggi.
"Jika ada yang menjual dengan harga yang terlalu mahal, akan ada sanksi. Harga elpiji tidak bisa ditentukan sesuka hati," tambah Bahlil.
Harga Elpiji 3 Kg di Pasaran
Harga elpiji 3 kg bervariasi di berbagai tempat, baik di pangkalan resmi maupun pengecer.
Di Palmerah, Jakarta Barat, misalnya, harga per tabung tercatat sekitar Rp 16.000 di pangkalan resmi, sementara harga di pengecer bisa mencapai Rp 25.000 per tabung.
Bahlil mengungkapkan, ada laporan tentang lonjakan harga hingga Rp 25.000, yang berisiko membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.