Subsidi Elpiji
3 Fakta Aturan Baru Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 kilogram per Februari 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait pembeli tabung gas elpiji 3 kilogram.
TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait pembeli tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Februari 2025.
Melansir dari KompasTV, berikut 3 fakta yang wajib diketahui soal penerapan aturan baru pemerintah ini.
Pengecer Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 kg Mulai 1 Februari
Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025), via Kompas.com.
Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kebijakan Baru agar Subsidi Tepat Sasaran
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
"Semua memang harus kita rapikan ya, LPG 3 kg ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV.
Ia berharap subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran.
"Kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tambah Prasetyo.
Kelompok yang Berhak Menerima
Yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg terdiri dari beberapa kategori berikut, seperti dilansir web mypertamina.
1. Rumah tangga
Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.
2. Usaha mikro
Pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro.
Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.