Subsidi Elpiji
3 Fakta Aturan Baru Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 kilogram per Februari 2025
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait pembeli tabung gas elpiji 3 kilogram.
Adapun jenis usaha mikro yang diperbolehkan di antaranya:
- Rumah/warung makan, mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah) yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.
- Kedai makanan, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah–pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.
- Penyediaan makan keliling, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, dan lain-lain.
- Kedai minuman, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.
- Rumah/kedai obat tradisional, mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga termasuk rumah/kedai obat tradisional yang telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda, seperti kedai jamu.
- Penyediaan minuman keliling/tempat tidak tetap, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain.
3. Petani sasaran
Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran
Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.
Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.