Subsidi Elpiji

3 Fakta Aturan Baru Pembelian Tabung Gas Elpiji 3 kilogram per Februari 2025

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait pembeli tabung gas elpiji 3 kilogram.

Editor: Fadri Kidjab
Dok. Pertamina Putra Niaga
GAS ELPIJI 3KG - Pemerintah memberlakukan aturan baru terkait pembeliang elpiji 3 kilogram 

TRIBUNGORONTALO.COM – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan aturan baru terkait pembeli tabung gas elpiji 3 kilogram.

Kebijakan ini diberlakukan mulai 1 Februari 2025.

Melansir dari KompasTV, berikut 3 fakta yang wajib diketahui soal penerapan aturan baru pemerintah ini.

Pengecer Tak Lagi Bisa Jual LPG 3 kg Mulai 1 Februari

Pemerintah memutuskan melarang pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025. 

Pengecer yang tetap ingin menjual LPG 3 kg harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. 

"Jadi, pengecer kita jadikan pangkalan. Mereka harus mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung di Jakarta, Jumat (31/1/2025), via Kompas.com. 

Pengecer yang ingin menjadi pangkalan dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kebijakan Baru agar Subsidi Tepat Sasaran 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran. 

"Semua memang harus kita rapikan ya, LPG 3 kg ini kan ada subsidi di situ dari pemerintah," kata Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (1/2/2025), dikutip dari video YouTube KompasTV. 

Ia berharap subsidi LPG 3 kg diterima oleh yang berhak. Kebijakan baru tersebut, kata dia, bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran. 

"Kita cuma mau merapikan semuanya supaya subsidi itu jauh lebih tepat sasaran," tambah Prasetyo. 

Kelompok yang Berhak Menerima 

Yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg terdiri dari beberapa kategori berikut, seperti dilansir web mypertamina. 

1. Rumah tangga

Rumah tangga yang memiliki legalitas penduduk dan menggunakan LPG 3 kg untuk keperluan memasak dalam lingkup rumah tangga.

2. Usaha mikro

Pengguna LPG Tertentu dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk dan menggunakan LPG Tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro. 

Konsumen Usaha Mikro yang menggunakan LPG 3 Kg untuk memasak dalam usahanya wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Adapun jenis usaha mikro yang diperbolehkan di antaranya:

- Rumah/warung makan, mencakup jenis usaha jasa penyediaan makanan dan minuman untuk dikonsumsi di tempat usahanya yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan tetap (tidak berpindah-pindah) yang menyajikan makanan dan minuman di tempat usahanya.

- Kedai makanan, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah–pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda, seperti kedai seafood, pecel ayam, dan lain-lain.

- Penyediaan makan keliling, mencakup usaha jasa pangan yang menjual dan menyajikan makanan siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti tukang bakso keliling, tukang gorengan keliling, tukang otak-otak keliling, dan lain-lain.

- Kedai minuman, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang utamanya menyajikan minuman siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda seperti kedai kopi, kedai jus, dan minuman lainnya.

- Rumah/kedai obat tradisional, mencakup jenis usaha yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan minuman jamu atau obat tradisional untuk umum di tempat usahanya, baik dilengkapi dengan peralatan/perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak. Kelompok ini juga termasuk rumah/kedai obat tradisional yang telah mendapatkan surat Keputusan sebagai rumah jamu dari instansi yang membinanya maupun belum. Juga mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman jamu siap dikonsumsi yang melalui proses pembuatan di tempat tetap yang dapat dipindah-pindahkan atau dibongkar pasang, biasanya menggunakan tenda, seperti kedai jamu.

- Penyediaan minuman keliling/tempat tidak tetap, mencakup usaha penyediaan jasa pelayanan minum yang menyajikan minuman siap dikonsumsi yang didahului dengan proses pembuatan dan biasanya dijual dengan cara berkeliling, seperti penyedia minuman es doger, penyedia minuman es cincau, usaha jamu gendong, dan lain-lain.

3. Petani sasaran 

Petani yang telah mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.

4. Nelayan sasaran 

Nelayan yang telah menerima bantuan paket perdana LPG untuk kapal penangkap ikan dari pemerintah.

 


Artikel ini telah tayang di KompasTV dengan judul Fakta-Fakta Aturan Baru Pembelian Gas LPG 3 kg 2025

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved