Senin, 9 Maret 2026

Berita Nasional

Iwan Fals Diperiksa Polisi Gara-gara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Organisasi OI Disorot

"Ya, saya datang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu. Untuk detailnya, silakan rekan-rekan cari tahu sendiri," uja

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Wawan Akuba
zoom-inlihat foto Iwan Fals Diperiksa Polisi Gara-gara Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen, Organisasi OI Disorot
TribunNews
IWAN FALS DIPERIKSA - Iwan Fals (tengah) ditemani sang istri, Rosana Listanto (kiri) dan kuasa hukumnya, Adhika (kanan) ketika ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025) malam. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Musisi legendaris Virgiawan Liestanto, atau yang lebih dikenal dengan nama Iwan Fals, menghadiri pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam (3/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, ia didampingi oleh sang istri, Rosana Listanto, serta kuasa hukumnya, Andhika.

Iwan Fals diperiksa oleh penyidik terkait dugaan pemalsuan dokumen yang terjadi sejak empat tahun lalu, tepatnya pada tahun 2021.

Saat dikonfirmasi, musisi kawakan ini membenarkan kehadirannya di kantor polisi guna memenuhi panggilan penyidik.

"Ya, saya datang untuk memberikan keterangan terkait kasus yang terjadi empat tahun lalu. Untuk detailnya, silakan rekan-rekan cari tahu sendiri," ujar Iwan Fals kepada awak media.

Baca juga: Rapat Pembahasan Tenaga Honorer di Gorontalo Utara, Bakal Diupayakan jadi PPPK

Dalam pemeriksaan tersebut, kuasa hukum Iwan Fals, Andhika, mengungkapkan bahwa kliennya telah menjawab total 16 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.

"Om Iwan datang untuk memberikan klarifikasi atas undangan penyidik. Alhamdulillah, semua keterangan sudah disampaikan. Selanjutnya, kita tunggu perkembangan lebih lanjut," ujar Andhika.

Kasus ini berawal dari peresmian organisasi masyarakat Orang Indonesia (Oi), yang melibatkan Indra Bonaparte, Iwan Fals, dan dua orang lainnya sebagai pendiri.

Namun, pada tahun 2017, nama Indra Bonaparte diduga dicantumkan dalam struktur organisasi sebagai Ketua Pengawas Oi tanpa sepengetahuannya.

"Pada 2017, klien saya, Indra, tiba-tiba tercatat sebagai Ketua Pengawas dalam dokumen resmi tanpa persetujuannya. Hal ini menjadi dasar laporan kami atas dugaan pemalsuan dokumen," jelas Kamarudin Simanjuntak, kuasa hukum Indra Bonaparte.

Dokumen yang menjadi permasalahan adalah Surat Keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan status badan hukum Oi.

Kamarudin menyebut bahwa pihaknya telah berupaya menghubungi Rosana Listanto terkait masalah ini, tetapi tidak mendapatkan jawaban yang memadai.

Laporan Indra Bonaparte juga menyoroti dugaan keterlibatan beberapa pihak, termasuk Rosana Listanto, dalam pembuatan dokumen yang dianggap bermasalah.

Kuasa hukum Indra, Kamarudin Simanjuntak, menyebut bahwa Rosana diduga terlibat bersama seorang notaris dalam proses pembuatan dokumen tersebut.

"Diduga yang membuat dokumen bermasalah ini adalah RL bersama dengan notarisnya," ujar Kamarudin saat memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (20/4/2022).

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, dan semua pihak menantikan perkembangan terbaru terkait perkara ini.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved