Berita Gorontalo
Perusahaan Farmasi di Gorontalo Mangkir Bayar Pajak Selama Dua Tahun
Hingga saat ini, nama perusahaan tersebut masih dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi data wajib pajak.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
"Selain sanksi administratif, ada juga sanksi hukum bagi perusahaan yang terus mengabaikan kewajibannya," tegas Zulkifli.
Sebagai bentuk tindakan persuasif, pemerintah juga mulai menerapkan strategi yang lebih ketat bagi perusahaan yang enggan membayar pajak.
Salah satunya adalah dengan mempersyaratkan kelengkapan pajak dalam pengurusan dokumen perizinan.
"Ketika mereka mengajukan dokumen perizinan, kami akan memastikan apakah dokumen perpajakannya sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka perizinan tersebut tidak bisa diproses," ungkapnya.
Situasi Pajak Daerah Kabupaten Gorontalo
Zulkifli mengungkapkan bahwa di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 100 perusahaan yang masuk dalam daftar wajib pajak. Secara umum, kepatuhan pajak di daerah ini tergolong tinggi dengan tunggakan yang relatif kecil.
"Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Gorontalo cukup taat dalam membayar pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelasnya.
Untuk tahun 2025, target pajak daerah yang dicanangkan mencapai Rp75 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp4,5 miliar, seiring dengan adanya dua jenis pajak baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Selain pajak, sektor retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Gorontalo.
Tahun ini, target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp100 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp12 miliar.
Dari informasi yang dihimpun, perusahaan farmasi yang menunggak pajak ini dikabarkan sudah lama tidak beroperasi.
Namun, pihak dinas tetap akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.
Hingga saat ini, nama perusahaan tersebut masih dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi data wajib pajak. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.