Berita Gorontalo

Perusahaan Farmasi di Gorontalo Mangkir Bayar Pajak Selama Dua Tahun

Hingga saat ini, nama perusahaan tersebut masih dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi data wajib pajak. 

Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
freepik
ILUSTRASI PAJAK -- sebuah perusahaan di Gorontalo abaikan pajak. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebuah perusahaan farmasi di Kabupaten Gorontalo tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar pajak.

Informasi ini pertama kali mencuat setelah salah satu kepala desa mengungkapkan bahwa pihak desa telah beberapa kali melayangkan surat wajib pajak kepada perusahaan tersebut, namun tak mendapat respons.

Tunggakan pajak yang sudah berlangsung selama dua tahun ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.

Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan dan Pemberdayaan Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, saat dikonfirmasi pada Senin (3/2/2025) menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini.

"Kami akan mendatangi perusahaan tersebut dalam waktu dekat untuk memastikan kewajiban perpajakannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.

Namun, Zulkifli mengaku tak bisa mengungkapkan lebih banyak informasi mengenai perusahaan tersebut karena keterbatasan aturan yang melarang pembocoran data wajib pajak.

Menurut Zulkifli, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan tim bersama kepala dusun untuk mendatangi perusahaan yang bersangkutan. Sayangnya, usaha tersebut belum membuahkan hasil.

"Kami sudah beberapa kali datang, tapi hanya bertemu dengan pihak keamanan. Tidak ada perwakilan perusahaan yang bisa kami temui langsung," bebernya.

Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa setiap badan usaha yang tidak patuh dalam membayar pajak akan dikenakan sanksi administratif.

Jika tunggakan pajak terus berlanjut hingga lebih dari dua hingga lima tahun, maka perusahaan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Proses pemeriksaan ini mencakup kunjungan lapangan, pemeriksaan kantor, serta pengecekan dokumen perusahaan," jelasnya.

Tak hanya itu, apabila perusahaan tetap membandel, tindakan tegas seperti penyegelan hingga penyitaan aset bisa diberlakukan.

Dinas terkait juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penagihan pajak.

Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihak dinas akan memberikan serangkaian teguran dan peringatan kepada perusahaan.

Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka sanksi hukum bisa dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Selain sanksi administratif, ada juga sanksi hukum bagi perusahaan yang terus mengabaikan kewajibannya," tegas Zulkifli.

Sebagai bentuk tindakan persuasif, pemerintah juga mulai menerapkan strategi yang lebih ketat bagi perusahaan yang enggan membayar pajak.

Salah satunya adalah dengan mempersyaratkan kelengkapan pajak dalam pengurusan dokumen perizinan.

"Ketika mereka mengajukan dokumen perizinan, kami akan memastikan apakah dokumen perpajakannya sudah lengkap atau belum. Jika belum, maka perizinan tersebut tidak bisa diproses," ungkapnya.

Situasi Pajak Daerah Kabupaten Gorontalo

Zulkifli mengungkapkan bahwa di Kabupaten Gorontalo terdapat sekitar 100 perusahaan yang masuk dalam daftar wajib pajak. Secara umum, kepatuhan pajak di daerah ini tergolong tinggi dengan tunggakan yang relatif kecil.

"Sebagian besar perusahaan di Kabupaten Gorontalo cukup taat dalam membayar pajak daerah, terutama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)," jelasnya.

Untuk tahun 2025, target pajak daerah yang dicanangkan mencapai Rp75 miliar. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp4,5 miliar, seiring dengan adanya dua jenis pajak baru, yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).

Selain pajak, sektor retribusi daerah juga menjadi sumber pendapatan penting bagi Kabupaten Gorontalo.

Tahun ini, target retribusi daerah ditetapkan sebesar Rp100 miliar, naik dari tahun sebelumnya yang hanya berkisar Rp12 miliar.

Dari informasi yang dihimpun, perusahaan farmasi yang menunggak pajak ini dikabarkan sudah lama tidak beroperasi.

Namun, pihak dinas tetap akan menelusuri lebih lanjut untuk memastikan apakah perusahaan tersebut masih memiliki kewajiban yang harus diselesaikan.

Hingga saat ini, nama perusahaan tersebut masih dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi data wajib pajak.  (*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved