Berita Gorontalo
Perusahaan Farmasi di Gorontalo Mangkir Bayar Pajak Selama Dua Tahun
Hingga saat ini, nama perusahaan tersebut masih dirahasiakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang melindungi data wajib pajak.
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Wawan Akuba
TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Sebuah perusahaan farmasi di Kabupaten Gorontalo tak kunjung memenuhi kewajibannya membayar pajak.
Informasi ini pertama kali mencuat setelah salah satu kepala desa mengungkapkan bahwa pihak desa telah beberapa kali melayangkan surat wajib pajak kepada perusahaan tersebut, namun tak mendapat respons.
Tunggakan pajak yang sudah berlangsung selama dua tahun ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Kepala Bidang (Kabid) Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan dan Pemberdayaan Kabupaten Gorontalo, Zulkifli, saat dikonfirmasi pada Senin (3/2/2025) menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti kasus ini.
"Kami akan mendatangi perusahaan tersebut dalam waktu dekat untuk memastikan kewajiban perpajakannya," ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Namun, Zulkifli mengaku tak bisa mengungkapkan lebih banyak informasi mengenai perusahaan tersebut karena keterbatasan aturan yang melarang pembocoran data wajib pajak.
Menurut Zulkifli, pihaknya sudah beberapa kali mengirimkan tim bersama kepala dusun untuk mendatangi perusahaan yang bersangkutan. Sayangnya, usaha tersebut belum membuahkan hasil.
"Kami sudah beberapa kali datang, tapi hanya bertemu dengan pihak keamanan. Tidak ada perwakilan perusahaan yang bisa kami temui langsung," bebernya.
Lebih lanjut, Zulkifli menegaskan bahwa setiap badan usaha yang tidak patuh dalam membayar pajak akan dikenakan sanksi administratif.
Jika tunggakan pajak terus berlanjut hingga lebih dari dua hingga lima tahun, maka perusahaan akan menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pemeriksaan ini mencakup kunjungan lapangan, pemeriksaan kantor, serta pengecekan dokumen perusahaan," jelasnya.
Tak hanya itu, apabila perusahaan tetap membandel, tindakan tegas seperti penyegelan hingga penyitaan aset bisa diberlakukan.
Dinas terkait juga telah bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memperlancar proses pemeriksaan dan penagihan pajak.
Sebelum tindakan penyitaan dilakukan, pihak dinas akan memberikan serangkaian teguran dan peringatan kepada perusahaan.
Jika tidak ada itikad baik dari wajib pajak, maka sanksi hukum bisa dijatuhkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.