Nakes Boalemo Dirumahkan

Curhat Nakes Boalemo Gorontalo Dirumahkan Saat Banyak Cicilan, Berharap Dipekerjakan Kembali

Wanita usia 20-an tahun itu tidak ingin namanya disebut saat mencurahkan keluh kesahnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (02/02/2025). 

Editor: Wawan Akuba
Build
MENANGIS: Seorang wanita menangis saat duduk. 

TRIBUNGORONTALO.COM, Boalemo -- Seorang tenaga kesehatan (nakes) di sebuah puskesmas di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, curhat setelah dirumahkan oleh pemerintah setempat. 

Wanita usia 20-an tahun itu tidak ingin namanya disebut saat mencurahkan keluh kesahnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (02/02/2025). 

Ia secara aturan telah dirumahkan sejak 01 Februari 2025. Meski sebetulnya dalam aturan, sebagai tenaga honorer sudah harus berhenti sejak Januari 2025.

Namun karena adanya "hand over" atau pengalihan pekerjaan ke ASN, maka ia pun baru efektif berhenti pada Februari 2025.

Meski tidak mengungkapkan apakah ia masih mendapat gaji pada Januari 2025, namun jelas dari wajahnya, ia sangat sedih. 

"Saya sudah tidak punya lagi pekerjaan," ungkap wanita 20-an tahun itu dengan suara memelas. 

Ia mengaku menjadi nakes di puskesmas Boalemo sejak awal 2024. Hal inilah yang mengonfirmasi ia tak masuk database honorer prioritas diangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Meski begitu, ia tetap mengikuti seleksi penerimaan aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2024. Meski, pil pahit ia telan karena tak lolos seleksi. 

"Jujur, saya masih punya banyak yang harus dibayarkan, mulai dari cicilan dan kebutuhan lainnya," katanya. 

Pekerjaan nakes memang menjadi tulang punggung perekonomiannya. Ia pun berharap agar ada pemanggilan kembali untuk mereka yang dirumahkan.

"Saya sangat berharap ada kejelasan mengenai kontrak kami," harapnya. 

"Kami masih berharap bisa dipanggil kembali bekerja. Semoga ada kebijakan yang berpihak kepada kami," pungkasnya.

Sebelumnya perlu diketahui, bahwa pemerintah Indonesia secara resmi melarang instansi pemerintah merekrut tenaga honorer baru mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini bertujuan mengurangi ketergantungan terhadap tenaga honorer serta mendorong transformasi tenaga kerja pemerintahan ke arah yang lebih profesional dan terstruktur.

Keputusan ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menata kembali tenaga honorer melalui seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved