Nakes Boalemo Dirumahkan
Curhat Nakes Boalemo Gorontalo Dirumahkan Saat Banyak Cicilan, Berharap Dipekerjakan Kembali
Wanita usia 20-an tahun itu tidak ingin namanya disebut saat mencurahkan keluh kesahnya kepada TribunGorontalo.com, Minggu (02/02/2025).
Regulasi terkait telah tertuang dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 serta Surat Edaran Menteri PANRB, yang menegaskan pentingnya penguatan sistem manajemen kepegawaian di Indonesia.
Dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66, ditegaskan bahwa seluruh pegawai non-ASN harus selesai penataannya paling lambat Desember 2024.
Sejak undang-undang ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi mengangkat pegawai non-ASN atau tenaga honorer dalam bentuk apa pun selain Pegawai ASN.
Bahkan, dalam Pasal 65 ayat (3) disebutkan bahwa instansi pemerintah, PPPK, atau pejabat yang tetap nekat mengangkat tenaga honorer atau pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Meski demikian, pemerintah masih mengizinkan rekrutmen tenaga kerja dalam tiga kategori resmi, yakni:
Pegawai Negeri Sipil (PNS) – Aparatur negara yang berstatus permanen.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) – Pegawai dengan kontrak yang diangkat sesuai kebutuhan instansi.
Pegawai Outsourcing – Tenaga yang direkrut melalui pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan khusus seperti pengemudi, satpam, cleaning service, dan tenaga alih daya lainnya.
Dengan kebijakan ini, ribuan tenaga honorer di berbagai instansi menghadapi ketidakpastian terkait masa depan pekerjaan mereka. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.