PEMPROV GORONTALO
Rincian Sumber Pendapatan APBD Provinsi Gorontalo 2025, Pemerintah Targetkan PAD Rp 403 miliar
Kaban Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, merincikan sumber-sumber pendapatan Provinsi Gorontalo pada APBD 2025.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, merincikan sumber-sumber pendapatan Provinsi Gorontalo pada APBD 2025.
Sukril menyebut total pendapatan pada APBD Provinsi Gorontalo 2025 mencapai Rp 1,757 miliar.
"Jumlah ini terdiri dari berbagai sumber penerimaan meliputi pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer dan pendapatan lain-lain yang sah," ujarnya, Sabtu (1/2/2025).
Khusus untuk PAD, Pemprov Gorontalo menargetkan total Rp 403 miliar, berasal dari pajak daerah (Rp 357 miliar), retribusi (Rp 35 miliar), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan (Rp 5 miliar), serta lain-lain PAD yang sah (Rp 5,7 miliar). Untuk pendapatan lain-lain, pemerintah menargetkan total Rp 400 juta.
Sukril menyebut, jika Pemprov Gorontalo masih sangat bergantung pada dana transfer.
Dari total target penerimaan, sekitar 77 persen adalah bersumber dari dana transfer.
"Dana transfer kita sebesar Rp 1,3573 triliun," imbuhnya.
Baca juga: 840 Ayam Mati Akibat Listrik Diputus PLN, Peternak Ayam Desa Tamboo Gorontalo Rugi Rp 42 Juta
Dana transfer ini terdiri dari insentif fiskal Rp 6,7 miliar, dana bagi hasil (DBH) Rp 32,4 miliar, Dana alokasi umum (DAU) Rp 1,031 triliun dan sebesar Rp 282 miliar adalah dana alokasi khusus (DAK).
Sebelumnya menurut Sukril, RAPBD Provinsi Gorontalo 2025 saat ini sudah masuk ke tahap finalisasi.
Sesuai ketentuan, evaluasi RAPBD provinsi maupun kabupaten/kota, dilakukan sejak diterima.
Rata-rata kabupaten/kota menyerahkan hasil RAPBD setelah sidang paripurna pada tanggal 4 Desember 2024.
"Karena berdasarkan regulasi, RAPBD disahkan paling lambat satu bulan sebelum berakhir tahun anggaran," jelas Sukril.
Setelah diterima, evaluasi RAPBD dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Evaluasi dilakukan untuk menguji kesesuaian APBD, apakah tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan atau melihat konsistensi dokumen perencanaan dengan RAPBD.
Selain penyesuaian, Kemendagri juka melihat data-data makro ekonomi dan mandatory spending tiap daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.