PIP Kemdikbud
Simak Batas Akhir Aktivitas PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Cara Aktivasinya
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Ristek memiliki batas akhir aktivitas yang harus diperhatikan oleh semua penerima bantuan.
Editor:
Minarti Mansombo
pip.kemdikbud.go.id
ILUSTRASI KARTU PIP - Foto pip.kemdikbud.go.id. Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Ristek memiliki batas akhir aktivitas yang harus diperhatikan oleh semua penerima bantuan. Para siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, harus segera melakukan aktivasi rekening.
Lalu datangi bank penyalur (BNI, BRI, atau BSI)
Selanjutnya para siswa bisa melakukan pencairan dana di bank bersama dengan pendampingan orang tua.
Cara Cek Status Pencairan Dana PIP Kemdikbud
Baca juga: Simak dan Pahami, Berikut 6 Bansos dari Pemerintah yang Cair pada Februari 2025
- Pertama buka laman https://pip.kemdikbud.go.id/
- Lalu masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) siswa.
- Kemudian masukkan hasil penjumlahan yang muncul di layar untuk memverifikasi identitas.
- Klik 'Cek Penerima PIP'.
- Halaman akan memunculkan informasi yang menyatakan apakah data yang dimasukkan merupakan penerima PIP atau tidak.
- Siswa yang masukm dalam daftar penerima tinggal melakukan pencairan dana PIP Kemdikbud.
Besaran Bantuan PIPKemdikbud - SD/SDLB/Paket A: Rp225.000 (kelas 6) atau Rp450.000 (kelas 1-5)
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp375.000 (kelas 9) atau Rp750.000 (kelas 7-8)
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp900.000 (kelas 12) atau Rp1.800.000 (kelas 10-11).
Daftar Penerima PIP Kemdikbud
Baca juga: Hari ke-7 Pencarian, Tim SAR Belum Temukan Yunus Dulanimo sang Nelayan Gorontalo Utara yang Hilang
1. Peserta Didik pemegang KIP
2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di
- daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Berita Terkait
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.