PIP Kemdikbud
Simak Batas Akhir Aktivitas PIP Kemdikbud, Lengkap dengan Cara Aktivasinya
Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Ristek memiliki batas akhir aktivitas yang harus diperhatikan oleh semua penerima bantuan.
TRIBUNGORONTALO.COM-Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud Ristek memiliki batas akhir aktivitas yang harus diperhatikan oleh semua penerima bantuan.
Berikut jadwal batas akhir aktivasi PIP Kemdikbud, lengkap dengan cara aktivasinya.
Para siswa yang terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP) Kemdikbud, harus segera melakukan aktivasi rekening.
Aktivasi rekening harus dilakukan agar siswa dapat menarik dan mencairkan dana PIP Kemdikbud.
Baca juga: Lirik Lagu Pura-pura Terluka - Stand Here Alone feat Mr Botax
Baca juga: Pesawat American Airlines Hantam Helikopter Black Hawk, 18 Orang Tewas
Lalu kapan batas akhir siswa dapat melakukan aktivasi rekening untuk pencairan dana PIP?
Mengutip dari Instagram @sobatpip, batas akhir aktivasi rekening Program Indonesia Pintar (PIP) adalah besok, 31 Januari 2025.
Apabila rekening sudah aktif, siswa dapat mencairkan dan menarik dana PIP.
Pencairan dana PIP Kemendikbud dilakukan secara bertahap.
Setiap sekolah bisa menerima dana pada waktu yang berbeda-beda, tetapi tetap pada periode yang ditetapkan.
Dana PIP diberikan untuk siswa SD, SMP, SMA, dan SMK sederajat penerima yang memenuhi kriteria.
Cek status daftar penerima dana PIP secara online melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Tata Cara Aktivasi Rekening PIP Kemdikbud
Siapkan dokumen yang dibutuhkan:
1. Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
2. KTP/Kartu Pelajar
3. Kartu Keluarga (KK)
4. Surat keterangan domisili orang tua/wali
5. Formulir pembukaan rekening Simpel PIP
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.